Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - LONDON. Gabon mengeluarkan undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis. Ini mengantarkan Gabon menjadi negara ke-70 yang melarang praktik tersebut.
Melansir Reuters, negara di Afrika Tengah itu melarang hubungan seksual antara orang-orang yang berjenis kelamin sama dalam hukum pidana baru yang berlaku tahun ini.
Seorang pejabat Pemerintah Gabon yang menolak disebutkan namanya mengkonfirmasi perubahan itu dan terjadi pada Juli lalu tetapi tidak dilaporkan secara luas. Menteri Kehakiman Gabon menolak memberikan komentar.
Baca Juga: LGBT dilarang jadi CPNS Kejaksaan Agung, Arsul Sani: Itu diskriminasi
Davis Mac-Iyalla, aktivis yang memantau hak-hak LGBT+ di Afrika Barat, mengatakan, ia sudah bertemu dengan dua pria Gabon yang ditangkap berdasarkan undang-undang baru dan harus menyuap polisi agar dibebaskan.
"Ini semakin mengirim komunitas LGBT ke bawah tanah dan menciptakan pelecehan," kata Mac-Iyalla dari Jaringan Keragaman AntarAgama yang berbasis di Ghana, Afrika Barat.
"Polisi yang korup sekarang menggunakan (undang-undang baru) itu, menangkap orang dan kemudian orang harus menyuap untuk jalan keluar mereka," ujar Mac-Iyalla kepada Reuters.
Baca Juga: India menggelar job fair pertama untuk LGBT, jumlah pelamar membludak
Undang-undang baru Gabon itu mengancam pelaku seks sesama jenis dengan hukuman hingga enam bulan penjara dan denda 5 juta franc CFA atau sekitar US$ 8.521.
Harapan untuk lebih banyak reformasi muncul tahun lalu ketika Mahkamah Agung India mendekriminalisasi seks sesama jenis, membatalkan hukum era kolonial dan mendorong para pegiat untuk mendesak reformasi serupa di bekas koloni Inggris lainnya.
Botswana juga mendekriminalisasi seks sesama jenis pada Juni lalu. Jumlah negara yang melarang hubungan sesama jenis turun menjadi 69, menurut ILGA World, kelompok advokasi LGBT+, angka terendah sejak mulai memantau pada 2006.
Tetapi, populasi konservatif agama yang besar, termasuk semakin banyak orang Kristen Evangelis, menentang hak-hak LGBT+ di negara-negara Afrika, termasuk Uganda, Kenya dan Nigeria.
Baca Juga: Rodrigo Duterte: Saya dulu gay, tapi kini sudah sembuh
Pada Mei, pengadilan Kenya mengukuhkan undang-undang yang mengkriminalkan seks sesama jenis.
ILGA World mencatat, sejumlah kasus hukum yang menentang larangan hubungan sesama jenis sedang berlangsung atau direncanakan di negara-negara, termasuk Singapura, Mauritius, dan enam negara di Karibia.
"Secara global, kita melihat ketegangan polarisasi," kata Lucas Ramon Mendos, peneliti di ILGA World. "Di mana segala sesuatu menjadi lebih baik, ada momentum untuk perbaikan lebih lanjut, dan di mana segala sesuatu buruk sekarang kita melihat segala sesuatunya memburuk."