Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Nina Dwiantika
KONTAN.CO.ID – WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump belum menyerah dalam mempertahankan kebijakan tarifnya. Setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif darurat spesifik negara yang ia terapkan tahun lalu, pemerintahannya kini menyiapkan serangkaian penyelidikan baru demi membuka jalan bagi pungutan impor tambahan.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa Gedung Putih tetap agresif menjaga rezim tarif global, meski ruang geraknya dipersempit putusan pengadilan.
Mengutip laporan Bloomberg (24/2), pemerintah AS tengah merancang investigasi keamanan nasional terhadap sejumlah komoditas strategis. Produk yang disasar antara lain baterai, besi tuang dan sambungan besi, peralatan jaringan listrik, perangkat telekomunikasi, plastik dan pipa plastik, hingga bahan kimia industri.
Investigasi ini akan menggunakan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962, yang memberi kewenangan presiden mengenakan tarif dengan alasan keamanan nasional. Skema ini dinilai lebih kokoh secara hukum dibandingkan dasar darurat yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pemerintahan Trump telah mengumumkan tarif global 10% yang berlaku mulai Selasa (waktu setempat). Trump bahkan mengancam akan menaikkannya menjadi 15%. Namun, kebijakan tersebut diperkirakan hanya bisa bertahan maksimal lima bulan.
Trump mengisyaratkan periode itu akan dimanfaatkan untuk menyiapkan instrumen tarif lain yang secara agregat dapat menggantikan bea masuk yang telah dipatahkan pengadilan. Pada periode keduanya, Trump juga telah menggunakan Pasal 232 untuk mengenakan tarif pada produk logam dan otomotif.
Baca Juga: Perang Akuisisi Warner Bros Memanas, Paramount Naikkan Tawaran
Cari celah
Tak hanya itu, Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menyatakan, pemerintah juga mempertimbangkan penyelidikan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974. Instrumen ini biasanya digunakan untuk merespons praktik dagang yang dianggap diskriminatif oleh mitra dagang.
Menurut Greer, penyelidikan akan menyasar sebagian besar mitra dagang utama AS dan mencakup isu kelebihan kapasitas industri, kerja paksa, harga farmasi, diskriminasi terhadap perusahaan teknologi AS, pajak layanan digital, hingga perdagangan makanan laut dan beras. Prosesnya disebut akan dipercepat.
Di sisi lain, retorika Trump kian keras. Ia mengancam tarif lebih tinggi bagi negara yang bermain-main dengan kesepakatan dagang bersama AS. Dalam unggahan media sosialnya, Trump menyebut negara yang selama ini merugikan AS akan menghadapi tarif jauh lebih tinggi dari yang baru disepakati.
Pernyataan tersebut langsung memicu ketidakpastian. Uni Eropa membekukan proses ratifikasi kesepakatan dagang dengan AS, sembari menunggu kejelasan arah kebijakan tarif Washington. Negara mitra utama lain seperti China, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris juga berada dalam posisi waspada.
Putusan Mahkamah Agung memang membatasi kemampuan Trump menetapkan tarif melalui payung hukum darurat. Namun, strategi memanfaatkan Pasal 232 dan 301 menunjukkan Gedung Putih mencari celah legal untuk mempertahankan tekanan dagang.
Bagi pasar global, manuver ini memperpanjang ketidakpastian. Jika tarif kembali meluas, risiko gangguan rantai pasok dan tekanan inflasi global bisa kembali meningkat. Alih-alih mereda, perang dagang berpotensi memasuki babak baru dengan landasan hukum yang berbeda.
Baca Juga: Dolar Menguat, Harga Emas Spot Terjun 1,2%: Ini Pemicu Utamanya













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)