kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Terimbas krisis Eropa, laba bersih BNP Paribas anjlok di kuartal III


Kamis, 03 November 2011 / 16:07 WIB
Terimbas krisis Eropa, laba bersih BNP Paribas anjlok di kuartal III
ILUSTRASI. Ada beberapa cara tidur nyenyak yang bisa Anda lakukan.


Reporter: Dupla Kartini, Bloomberg | Editor: Dupla Kartini

PARIS. Laba bersih BNP Paribas SA di kuartal ketiga tahun ini anjlok hingga 72% dibanding periode yang sama di tahun lalu. Laba bank terbesar di Perancis ini tergerus seiring adanya pengurangan (writedown) nilai utang Yunani dan kerugian dari penjualan obligasi pemerintah Eropa.

Perusahaan yang berbasis di Paris ini hanya membukukan laba bersih sejumlah 541 juta euro atau setara US$ 741 juta di kuartal ketiga tahun ini, dari kuartal ketiga 2010 yang mencapai 1,91 miliar euro. BNP Paribas ambil bagian dalam pemangkasan utang Yunani sebesar 2,26 miliar euro pada periode tersebut.

Chief Executive Officer Baudouin Prot menyebut, rencana baru restrukturisasi utang Yunani memberatkan kinerja perusahaan. "Namun, perusahaan masih untung dan bisa menjaga rasio solvabilitas pada level tinggi," ungkapnya, hari ini.

Untuk menyesuaikan dengan aturan modal perbankan yang baru, BNP Paribas juga berjanji mengurangi neraca keuangan sekitar 10%, termasuk memangkas US$ 82 miliar dalam aset perusahaan dan investasi perbankan.

Adapun, saham BNP Paribas tercatat turun 3,5% ke level 28,65 euro pada pukul 9.07 di perdagangan Paris. Saham ini pun sudah tergerus sebesar 40% pada tahun ini.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×