Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - TikTok akhirnya mencapai kesepakatan untuk membentuk perusahaan patungan (joint venture) baru di Amerika Serikat (AS) guna menghindari ancaman pelarangan operasional aplikasi berbagi video tersebut di Negeri Paman Sam.
Pemilik TikTok asal China, ByteDance, pada Kamis (22/1/2026) memfinalisasi kesepakatan pembentukan entitas baru bernama TikTok USDS Joint Venture LLC, yang akan dimiliki mayoritas oleh investor AS.
Baca Juga: Bursa Asia Menguat Tipis Jumat (23/1), Jelang Keputusan Suku Bunga Bank of Japan
Langkah ini menjadi tonggak penting setelah TikTok bertahun-tahun menghadapi tekanan politik dan isu keamanan nasional di AS.
Dalam kesepakatan tersebut, investor Amerika dan global akan menguasai 80,1% saham perusahaan patungan, sementara ByteDance hanya mempertahankan 19,9% kepemilikan.
Sejumlah investor besar terlibat dalam skema ini, termasuk raksasa komputasi awan Oracle, perusahaan ekuitas swasta Silver Lake, serta investor asal Abu Dhabi, MGX.
TikTok menyatakan bahwa perusahaan patungan ini akan bertanggung jawab mengamankan data pengguna AS, aplikasi, serta algoritma TikTok melalui penerapan standar perlindungan data dan keamanan siber yang ketat.
Model ini diharapkan mampu menjawab kekhawatiran pemerintah AS terkait potensi akses China terhadap data pengguna Amerika.
Baca Juga: Emas, Perak, dan Platinum Lanjutkan Reli pada Jumat (23/1), Cetak Rekor Baru
Kesepakatan ini menandai babak baru bagi TikTok, yang digunakan oleh lebih dari 200 juta pengguna di AS.
Sejak Agustus 2020, TikTok telah berulang kali menghadapi ancaman pemblokiran, pertama kali dilontarkan oleh Presiden Donald Trump dengan alasan risiko keamanan nasional.
Dengan terbentuknya perusahaan patungan mayoritas milik AS ini, TikTok berharap dapat mempertahankan eksistensinya di pasar Amerika sekaligus meredam ketegangan geopolitik yang selama ini membayangi operasional perusahaan.













