Sumber: Al Jazeera | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendukung rancangan undang-undang yang memberikan sanksi kepada negara-negara yang membeli minyak Rusia, termasuk China dan India. Hal ini diungkapkan Senator Republik Lindsey Graham setelah pertemuan produktif dengan Trump.
Rancangan undang-undang Sanctioning Russia Act, yang dibuat bersama Demokrat Richard Blumenthal, memberi Trump wewenang mengenakan tarif hingga 500% pada impor dari negara yang berbisnis dengan sektor energi Rusia.
Graham menekankan, langkah ini bertujuan menghentikan pembelian minyak murah Rusia yang mendanai perang Presiden Vladimir Putin di Ukraina.
Baca Juga: Pimpinan Partai Republik Tolak Opsi Militer Trump untuk Ambil Alih Greenland
China dan India saat ini menjadi pembeli utama minyak Rusia, meski ada sanksi AS dan Eropa. Menurut Centre for Research on Energy and Clean Air, China menyerap hampir setengah ekspor minyak Rusia pada November 2025, sementara India mengambil sekitar 38%.
Brasil sempat meningkatkan pembelian minyak Rusia setelah invasi Ukraina 2022, namun belakangan turun drastis.
Catherine Wolfram, mantan pejabat Departemen Keuangan AS, menilai penggunaan tarif sebagai sanksi merupakan “alat yang belum teruji” dan berpotensi menimbulkan risiko negosiasi perdagangan dengan China.
Baca Juga: Senat AS Akan Voting Batasi Aksi Militer Trump terhadap Venezuela
Dorongan AS meningkatkan tekanan terhadap Rusia muncul di tengah negosiasi yang dimediasi Washington untuk mengakhiri perang hampir empat tahun di Ukraina.
Trump juga mendukung proposal Eropa mengenai jaminan keamanan yang mengikat bagi Ukraina, termasuk pemantauan pasca-gencatan senjata dan pasukan multinasional yang dipimpin Eropa.
“RUU ini tepat waktu, karena Ukraina sedang membuat konsesi demi perdamaian, sementara Putin terus membunuh orang-orang tak bersalah,” Graham menekankan.













