kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Trump: Jatuhkan sanksi terhadap Turki lebih baik ketimbang ikut berperang di Suriah


Rabu, 16 Oktober 2019 / 22:49 WIB
Trump: Jatuhkan sanksi terhadap Turki lebih baik ketimbang ikut berperang di Suriah
ILUSTRASI. Presiden AS Donald Trump berbicara tentang penyelidikan pemakzulan selama pertemuannya dengan Presiden Finlandia Sauli Niinisto di Gedung Putih di Washington, AS, 2 Oktober 2019.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan, menjatuhkan sanksi terhadap Turki akan lebih baik ketimbang ikut berperang di Suriah.

Kepada wartawan di Gedung Putih, Rabu (16/10), Trump menyatakan, terserah Turki dan Suriah untuk menyelesaikannya. Tapi, "baik" bagi Rusia untuk membantu Suriah. Dan, "Bangsa Kurdi bukan malaikat," kata Trump seperti dikutip Reuters.

Meski begitu, Wakil Presiden AS dan sejumlah diplomat top berencana melakukan perjalanan ke Ankara untuk bertemu Presiden Turki Tayyip Erdogan. Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo bilang, tujuannya untuk mencari gencatan senjata.

Baca Juga: Situasi bakal makin mendidih, pasukan Rusia sudah masuk ke Suriah

Sementara Erdogan kepada wartawan di Parlemen Turki menyebutkan, ia mengevaluasi kembali rencana kunjungannya ke Washington pada November nanti atas undangan Trump, tetapi mungkin mengunjungi Rusia.

Yang jelas, pasukan Rusia sudah menyeberangi Sungai Efrat di Suriah Utara dan mencapai pinggiran Kota Kobani, lalu siap ke arah Timur dengan Pasukan Demokratik Suriah (SDF) pimpinan Kurdi.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×