kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.512   12,00   0,07%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Trump Kena Pukulan Baru, Pengadilan Dagang AS Tolak Tarif Global 10%


Jumat, 08 Mei 2026 / 08:39 WIB
Trump Kena Pukulan Baru, Pengadilan Dagang AS Tolak Tarif Global 10%
ILUSTRASI. Donald Trump (via REUTERS/White House)


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pengadilan perdagangan Amerika Serikat (AS) kembali memberikan pukulan terhadap strategi tarif Presiden Donald Trump dengan memutuskan bahwa tarif global sementara sebesar 10% yang diberlakukan pemerintahannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat di bawah Undang-Undang Perdagangan 1974.

Namun, putusan pengadilan tersebut hanya memblokir penerapan tarif untuk dua perusahaan importir swasta dan Pemerintah Negara Bagian Washington, sehingga tarif masih tetap berlaku bagi importir lainnya selama proses banding berlangsung.

Baca Juga: Laba OCBC Naik 5% di Kuartal I 2026, Waspadai Risiko Perang Timur Tengah

Melansir laporan Reuters Kamis (7/5/2026), dalam putusan 2-1, U.S. Court of International Trade menilai penggunaan Section 122 Trade Act 1974 oleh Trump untuk memberlakukan tarif tersebut tidak tepat.

Meski begitu, salah satu hakim menyebut terlalu dini untuk memberikan kemenangan penuh kepada para penggugat.

Tarif sementara tersebut dijadwalkan berakhir pada Juli mendatang. Meski cakupannya terbatas, putusan ini menjadi hambatan hukum terbaru bagi ambisi tarif global Trump, hanya sepekan sebelum ia dijadwalkan membahas ketegangan perdagangan dengan Presiden China Xi Jinping di Beijing.

Putusan ini juga membuka potensi pertarungan hukum panjang terkait pengembalian dana tarif bernilai miliaran dolar AS, setelah Mahkamah Agung AS sebelumnya membatalkan tarif global Trump yang diberlakukan lewat undang-undang keadaan darurat nasional.

Trump menyalahkan putusan tersebut pada “dua hakim kiri radikal”.

“Jadi tidak ada yang mengejutkan saya dari pengadilan. Kami mendapat satu putusan dan kami akan mencari cara lain,” kata Trump kepada wartawan di Washington.

Baca Juga: Ketegangan Memuncak di Hormuz, AS dan Iran Saling Luncurkan Serangan

Pemerintah AS Siapkan Jalur Tarif Baru

Pemerintahan Trump disebut masih berupaya menghidupkan kembali tarif luas terhadap mitra dagang utama dengan menggunakan dasar hukum lain, yakni Section 301 Trade Act 1974 yang mengatur praktik perdagangan tidak adil.

Saat ini, terdapat tiga investigasi tarif Section 301 yang dijadwalkan selesai pada Juli.

Pengadilan menolak permintaan 24 negara bagian AS yang sebagian besar dipimpin Partai Demokrat untuk memberlakukan pemblokiran universal terhadap tarif tersebut. Hakim menilai negara baian tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk meminta perlindungan tersebut.

“Kerugian terhadap satu penggugat bukan dasar yang tepat untuk menerapkan injunction universal,” demikian isi putusan pengadilan.

Negara Bagian Washington menjadi pengecualian karena berhasil menunjukkan bukti pembayaran tarif melalui University of Washington sebagai institusi publik.

Baca Juga: PMI Jasa Jepang pada April Melambat ke Level Terendah 11 Bulan

Importir Nilai Tarif Langgar Kewenangan Presiden

Dua perusahaan penggugat, yakni perusahaan mainan Basic Fun! dan importir rempah Burlap & Barrel, menilai tarif baru itu merupakan upaya Trump menghindari putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan tarif 2025 berbasis International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Setelah putusan tersebut, Trump menggunakan Section 122 yang memungkinkan penerapan tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran atau ancaman depresiasi dolar AS.

Namun pengadilan menilai dasar tersebut tidak relevan dengan defisit perdagangan yang dijadikan alasan pemerintah.

Baca Juga: Kritik Harga Tiket Piala Dunia yang Mahal, Trump: Saya Tidak Akan Membayarnya

CEO Basic Fun! Jay Foreman menyebut, putusan itu sebagai kemenangan penting bagi perusahaan AS yang bergantung pada rantai pasok global.

“Tarif yang melanggar hukum membuat bisnis seperti kami lebih sulit bersaing dan bertumbuh,” ujarnya.

Sementara itu, ekonom sebelumnya juga mempertanyakan alasan pemerintah AS menggunakan Section 122.

Mantan pejabat IMF Gita Gopinath bahkan menyatakan AS tidak sedang menghadapi krisis neraca pembayaran yang dapat membenarkan penerapan kebijakan tersebut.

Meski demikian, sejumlah pengamat memperkirakan pemerintah AS akan mengajukan banding dan tetap mempertahankan sebagian besar tarif hingga Juli, sebelum kemungkinan menggantinya dengan tarif permanen berbasis Section 301.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×