kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Trump Mendesak MA untuk Menghentikan Sementara Penerapan UU Pelarangan TikTok


Sabtu, 28 Desember 2024 / 19:10 WIB
Trump Mendesak MA untuk Menghentikan Sementara Penerapan UU Pelarangan TikTok
ILUSTRASI. REUTERS/Brendan Mcdermid TPX IMAGES OF THE DAY. Presiden terpilih Donald Trump mendesak Mahkamah Agung AS untuk menghentikan sementara penerapan undang-undang yang akan melarang aplikasi TikTok


Sumber: Reuters | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden terpilih Donald Trump telah mendesak Mahkamah Agung AS untuk menghentikan sementara penerapan undang-undang yang akan melarang aplikasi media sosial populer TikTok atau memaksa penjualannya.

Melansir dari Reuters, pengadilan akan mendengarkan argumen dalam kasus tersebut pada 10 Januari 2025.

Undang-undang tersebut akan mengharuskan pemilik TikTok asal China, ByteDance, untuk menjual platform tersebut ke perusahaan Amerika atau menghadapi larangan beroperasi. 

Kongres AS memberikan suara pada bulan April untuk melarangnya kecuali ByteDance menjual aplikasi tersebut sebelum 19 Januari 2025.

Baca Juga: Jepang Bakal Ambil Sample Nuklir Fukushima Kedu Bulan Maret 2025

TikTok, yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna di AS, dan induknya telah berupaya agar undang-undang tersebut dibatalkan. Namun, jika pengadilan tidak memutuskan sesuai keinginan mereka dan tidak ada divestasi yang terjadi, aplikasi tersebut dapat secara efektif dilarang di Amerika Serikat pada 19 Januari, satu hari sebelum Trump menjabat. 

Dukungan Trump terhadap TikTok merupakan pembalikan dari tahun 2020, ketika ia mencoba memblokir aplikasi tersebut di Amerika Serikat dan memaksa penjualannya ke perusahaan-perusahaan Amerika karena kepemilikannya di Tiongkok.

Hal ini juga menunjukkan upaya signifikan oleh perusahaan tersebut untuk menjalin hubungan dengan Trump dan timnya selama kampanye presiden.

"Presiden Trump tidak mengambil posisi apa pun atas dasar substansi sengketa ini," kata D. John Sauer, pengacara Trump yang juga merupakan pilihan presiden terpilih untuk jabatan pengacara umum AS.

"Sebaliknya, ia dengan hormat meminta agar Pengadilan mempertimbangkan untuk menunda batas waktu divestasi yang ditetapkan Undang-Undang tersebut pada tanggal 19 Januari 2025, sementara Pengadilan mempertimbangkan substansi kasus ini, sehingga memberikan kesempatan kepada pemerintahan Presiden Trump yang baru untuk mengupayakan penyelesaian politik atas pertanyaan-pertanyaan yang dipermasalahkan dalam kasus ini," tambahnya.

Trump sebelumnya bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew pada bulan Desember, beberapa jam setelah presiden terpilih itu menyatakan bahwa ia memiliki ketertarikan hangat pada aplikasi tersebut dan bahwa ia lebih suka membiarkan TikTok tetap beroperasi di Amerika Serikat setidaknya untuk sementara waktu. 

Presiden terpilih itu juga mengatakan bahwa ia telah menerima miliaran penayangan di platform media sosial tersebut selama kampanye kepresidenannya. 

TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar. 

Baca Juga: Tiongkok Akan Bangun Bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Perusahaan tersebut sebelumnya mengatakan bahwa Departemen Kehakiman telah salah menyatakan hubungannya dengan Tiongkok, dengan alasan bahwa mesin rekomendasi konten dan data penggunanya disimpan di Amerika Serikat pada server cloud yang dioperasikan oleh Oracle Corp, sementara keputusan moderasi konten yang memengaruhi pengguna AS juga dibuat di Amerika Serikat. 

Para pendukung kebebasan berbicara secara terpisah mengatakan kepada Mahkamah Agung pada hari Jumat bahwa undang-undang AS terhadap TikTok mengingatkan pada rezim penyensoran yang diberlakukan oleh musuh-musuh otoriter Amerika Serikat. 

Departemen Kehakiman AS berpendapat bahwa kendali Tiongkok atas TikTok menimbulkan ancaman berkelanjutan terhadap keamanan nasional, sebuah posisi yang didukung oleh sebagian besar anggota parlemen AS. 

Jaksa Agung Montana Austin Knudsen memimpin koalisi 22 jaksa agung pada hari Jumat dalam mengajukan amicus brief yang meminta Mahkamah Agung untuk menegakkan undang-undang nasional pencabutan atau pelarangan TikTok. 

Baca Juga: Kesaksian Bos WHO yang Selamat dari Serangan Israel di Bandara Yaman

Selanjutnya: Harga Bitcoin Diproyeksi Naik ke Level US$120.000 di Kuartal I-2025

Menarik Dibaca: 4 Tanda Anda Duduk Terlalu Lama dan Akibatnya



TERBARU

[X]
×