kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Turki Pulangkan 137 Aktivis Flotilla Gaza yang Ditahan Israel


Sabtu, 04 Oktober 2025 / 21:52 WIB
Turki Pulangkan 137 Aktivis Flotilla Gaza yang Ditahan Israel
ILUSTRASI. Pro-Palestinian demonstrators hold a giant Palestinian flag during a rally in solidarity with the Global Sumud Flotilla and Gaza, in Buenos Aires, Argentina, October 1, 2025. REUTERS/Pedro Lazaro Fernandez TPX IMAGES OF THE DAY


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - ANKARA. Sebanyak 137 aktivis yang sebelumnya ditahan oleh Israel karena berpartisipasi dalam misi flotilla kemanusiaan menuju Gaza akan dipulangkan ke Istanbul, menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Turki pada Sabtu (4/10/2024).

Dalam pernyataannya, kementerian menjelaskan bahwa kelompok tersebut mencakup 36 warga negara Turki, serta warga dari Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Aljazair, Maroko, Italia, Kuwait, Libya, Malaysia, Mauritania, Swiss, Tunisia, dan Yordania.

Penerbangan menggunakan maskapai Turkish Airlines dijadwalkan mendarat di Istanbul pada pukul 15.40 waktu setempat (12.40 GMT).

Baca Juga: Trump Memberi Waktu Bagi Hamas Hingga Minggu Malam untuk Mencapai Kesepakatan Gaza

Lebih dari 450 Aktivis Ditahan

Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani mengatakan, terdapat 26 warga Italia di antara para aktivis yang dipulangkan, sementara 15 lainnya masih ditahan di Israel dan akan dideportasi minggu depan bersama warga dari negara lain.

Israel menghadapi kecaman internasional setelah pasukannya mencegat sekitar 40 kapal flotilla yang membawa bantuan untuk Gaza dan menahan lebih dari 450 aktivis.

“Saya telah menginstruksikan Kedutaan Italia di Tel Aviv untuk memastikan bahwa warga kami diperlakukan dengan hormat dan sesuai hak mereka,” ujar Tajani di platform X.

Sebelumnya, kelompok pertama asal Italia termasuk empat anggota parlemen — telah tiba di Roma pada Jumat.

“Yang bertindak secara sah adalah mereka yang berada di kapal-kapal itu; yang bertindak melanggar hukum adalah mereka yang mencegah kami mencapai Gaza,” ujar anggota parlemen Arturo Scotto, salah satu peserta misi, dalam konferensi pers di Roma.

“Kami ditangkap dengan kasar... diperlakukan seperti sandera,” tambah Benedetta Scuderi, anggota parlemen Italia lainnya.

Baca Juga: Israel Hentikan 13 Kapal Bantuan ke Gaza, Bagaimana Nasib Aktivis Greta Thunberg?

Diborgol dan Dipaksa Berlutut

Kementerian Luar Negeri Israel menegaskan di X bahwa semua aktivis dalam kondisi “aman dan sehat” serta berkomitmen menyelesaikan proses deportasi “secepat mungkin.”

Namun, organisasi hak asasi Adalah, yang memberikan bantuan hukum bagi anggota flotilla, menyatakan bahwa sebagian aktivis tidak diberi akses ke pengacara, air minum, obat-obatan, maupun toilet.

“Mereka dipaksa berlutut dengan tangan diborgol menggunakan zip-tie selama lebih dari lima jam, setelah beberapa peserta meneriakkan ‘Free Palestine’,” ujar Adalah dalam pernyataannya.

Baca Juga: Serangan Israel Tewaskan 23 Warga Gaza, Rencana Gencatan Senjata Terancam Gagal

Flotilla Tantang Blokade Laut Israel

Flotilla tersebut berlayar pada akhir Agustus dalam upaya terbaru aktivis internasional menentang blokade laut Israel terhadap Gaza, wilayah yang telah menjadi lokasi konflik berkepanjangan sejak serangan mematikan kelompok Hamas ke Israel pada Oktober 2023.

Pemerintah Israel menilai misi itu sebagai “aksi provokatif” dan memperingatkan agar kapal-kapal tidak melanggar blokade laut yang sah secara hukum, menurut klaim otoritas Israel.

Selanjutnya: HUT ke-80 TNI, Jenderal Agus Subiyanto: Gratis Sembako, Makan & 200 Motor di Monas!

Menarik Dibaca: Khasiat Minum Teh Hijau untuk Diet yang Sayang untuk Dilewatkan




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×