kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uni Eropa akan layangkan tuduhan pelanggaran antimonopoli terhadap Apple


Kamis, 07 Oktober 2021 / 14:54 WIB
Uni Eropa akan layangkan tuduhan pelanggaran antimonopoli terhadap Apple
ILUSTRASI. Apple Pay logo


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Antimonopoli Uni Eropa telah melakukan penyelidikan atas pelanggaran aturan persaingan usaha terhadap Apple Inc. Sumber Reuters mengungkapkan, Apple dituduh telah melakukan pelanggaran lewat teknologi near-field-communication (NFC) miliknya.

Dengan tuduhan antimonopoli tersebut, produsen iPhone tersebut tengah dihadapkan dengan kemungkinan membayar denda yang besar dan terpaksa harus membuka sistem pembayaran selulernya kepada para pesaing.

Komisi Uni Eropa sudah melakukan penyelidikan terhadap Apple sejak Juni 2020 lalu, kala perusahaan ini meluncurkan Apple Pay. Penyelidikan dilakukan berawal dari kekhawatiran bahwa cip NPC Apple yang mendukung pembayaran tap and go di iPhone hanya bisa diakses oleh Apple Pay.

Sumber tersebut menambahkan, Komisi Uni Eropa saat ini sedang mempersiapkan dokumen dakwaan untuk dilayangkan ke Apple tahun depan. "Dokumen -dokumen tersebut biasanya menetapkan praktik apa saja yang dilakukan dalam melakukan antimonopoli," kata dia seperti dikutip Reuters, Kamis (7/10)

Apple berpotensi dikenakan denda hingga 10% terhadap omset globalnya jika terbukti melakukan pelanggaran aturan antimonopoli Uni Eropa. Sekedar mengingatkan, pendapatan Apple Inc di tahun 2020 lalu sebesar US$ 27,4 miliar.

Baca Juga: Miliarder Ambani akan bawa toko 7-Eleven ke pasar India

Apple belum berkomentar terkait tuduhan tersebut. Saham Apple pun merosot 1% ke level US$ 139,6 di awal perdagangan, Kamis (7/10).

Pembayaran dengan teknologi NFC semakin populer di tengah pandemi Covid-19. Menurut beberapa analis, jangkauan luas Apple Pay dan pengalaman konsumen yang unggul di situs web seluler atau di dalam toko memberikan keunggulan kompetitif atas para pesaingnya.

Apple Pay juga berada di radar regulator dan otoritas lain. Bulan lalu, Korea Selatan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang operator toko aplikasi besar, termasuk Apple, memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

Tahun 2019, Jerman telah  mengeluarkan undang-undang yang mengharuskan Apple untuk membuka sistem pembayaran selulernya kepada para pesaingnya dengan biaya yang wajar.

Pada tahun yang sama, pengawas kompetisi Belanda memulai penyelidikan terhadap App Store dan persyaratan bahwa pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayarannya untuk pembelian dalam aplikasi dan membayar biaya 30% pada tahun pertama.

Selanjutnya: Kasus COVID-19 di Turki terus mendaki, catat rekor tertinggi sejak April




TERBARU

[X]
×