Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – BRUSSELS. Platform media sosial TikTok kembali menghadapi tekanan dari regulator Uni Eropa (UE).
Komisi Eropa pada Jumat (24/7/2026) mengeluarkan temuan awal yang menyatakan TikTok diduga melanggar aturan layanan digital (Digital Services Act/DSA) karena sejumlah fitur desain platform dinilai dapat meningkatkan risiko anak-anak menjadi korban predator seksual maupun perundungan siber (cyberbullying).
Temuan awal tersebut menjadi tuduhan keempat yang dilayangkan Uni Eropa terhadap TikTok dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Jika terbukti melanggar, perusahaan induk TikTok, ByteDance, berpotensi dikenai denda hingga 6% dari total pendapatan tahunan globalnya.
Komisi Eropa, yang bertindak sebagai regulator teknologi di Uni Eropa, menilai sistem akun TikTok belum memenuhi standar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam DSA.
Menurut regulator, TikTok masih memungkinkan anak-anak membuat akun dengan pengaturan publik sehingga konten yang mereka unggah dapat dilihat oleh pengguna lain. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko anak menjadi sasaran perundungan siber maupun dihubungi oleh pihak yang berniat melakukan tindakan pelecehan.
Baca Juga: Trump Ancam Hukuman Militer Berat untuk Iran, Harga Minyak Tembus US$100 per Barel
Komisi juga menyoroti bahwa bahkan akun privat milik anak-anak tetap memiliki celah keamanan. Pasalnya, akun tersebut masih dapat ditemukan melalui daftar pengikut (followers) maupun akun yang diikuti (following) oleh pengguna lain, termasuk oleh orang yang bahkan tidak memiliki akun TikTok.
Karena itu, Komisi Eropa meminta TikTok mengubah pengaturan bawaan akun publik milik pengguna di bawah umur. Konten yang diunggah seharusnya, secara default, hanya dapat dilihat oleh pengguna TikTok yang telah disetujui oleh pemilik akun anak tersebut.
Menanggapi temuan tersebut, TikTok menyatakan akan mempelajari hasil penyelidikan Komisi Eropa dan bekerja sama secara konstruktif dengan regulator.
Perusahaan menegaskan bahwa akun remaja di TikTok telah dilengkapi dengan berbagai fitur perlindungan privasi dan keamanan sejak pertama kali dibuat.
"Akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 fitur privasi dan keamanan yang telah diatur sebelumnya, yang dikembangkan berdasarkan masukan para ahli sejak pengguna membuat akun," ujar TikTok.
TikTok juga menyebut bahwa akun pengguna berusia di bawah 18 tahun secara otomatis bersifat privat.
"Akun pengguna di bawah usia 18 tahun secara default bersifat privat dan kami merupakan salah satu dari sedikit platform yang tidak mengizinkan remaja usia lebih muda menggunakan pesan langsung (direct messaging) maupun membuat kontennya memenuhi syarat untuk muncul di halaman For You," jelas perusahaan.
Baca Juga: AS Berlakukan Tarif Baru terhadap 60 Negara, Indonesia Kena Bea Masuk 10%
Setelah menerima temuan awal tersebut, TikTok berhak mempelajari dokumen yang disampaikan Komisi Eropa serta memberikan tanggapan sebelum regulator mengeluarkan keputusan final.
Keputusan tersebut dapat mencakup sanksi berupa denda hingga 6% dari total omzet tahunan global ByteDance apabila pelanggaran dinyatakan terbukti.
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa Bidang Teknologi, Henna Virkkunen, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi bagian dari desain dasar setiap platform digital.
"Digital Services Act mewajibkan platform digital membangun perlindungan bagi anak di dalam desain layanannya serta mempertanggungjawabkannya ketika gagal memenuhi kewajiban tersebut. Tingkat perlindungan yang tinggi tidak boleh bersifat pilihan; perlindungan itu harus menjadi pengaturan bawaan," ujar Henna Virkkunen.
Sebelumnya, TikTok berhasil menghindari sanksi dalam dua kasus lain dengan menawarkan sejumlah komitmen perbaikan kepada regulator Uni Eropa. Sementara itu, satu penyelidikan lainnya terhadap perusahaan tersebut masih berlangsung.














