kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.418   0,00   0,00%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Virus corona menggila, Hokkaido nyatakan keadaan darurat


Jumat, 28 Februari 2020 / 17:42 WIB
Virus corona menggila, Hokkaido nyatakan keadaan darurat
Suasana kota Sapporo, Hokkaido, Jepang (25/2/2020).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Prefektur Hokkaido, Jepang, menyatakan keadaan darurat pada Jumat (28/2), menyusul lonjakan jumlah kasus virus corona baru. Pemerintah setempat meminta penduduk untuk tinggal di dalam rumah selama akhir pekan.

"Hokkaido telah melakukan segalanya untuk mengendalikan virus, tetapi krisis semakin dalam," kata Gubernur Hokkaido Naomichi Suzuki dalam konferensi pers, Jumat malam, yang disiarkan televisi seperti dikutip Reuters.

Pada Rabu (26/2), Jepang melaporkan dua kematian terkait virus corona baru. Salah satunya adalah orang lanjut usia di Hokkaido yang meninggal karena pneumonia akibat virus bernama Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Transit di Bali, warga Selandia Baru dari Iran terjangkit virus corona

Pengujian yang dilakukan setelah kematian mengonfirmasi infeksi virus corona baru pada individu tersebut. Tapi, perinciannya belum dirilis atas permintaan keluarga.

Kematian yang lain adalah pria asal Tokyo berusia 80-an tahun yang hasil tes menunjukkan positif terinfeksi virus corona baru. Dia meninggal karena pneumonia.

Kementerian Kesehatan Jepang menyatakan, lelaki dari Tokyo itu tidak melakukan perjalanan ke China baru-baru ini. Bahkan, dia tak memiliki kontak dengan orang yang diketahui terjangkit Covid-19.

Baca Juga: Balik dari China, Presiden Mongolia masuk karantina demi cegah virus corona

Penutupan sekolah




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×