kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -50.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Warren Buffett Wariskan Berkshire Hathaway ke Putranya, Apa Alasannya?


Kamis, 25 September 2025 / 09:51 WIB
Warren Buffett Wariskan Berkshire Hathaway ke Putranya, Apa Alasannya?
ILUSTRASI. Keputusan Warren Buffett untuk menyerahkan jabatan penting di Berkshire Hathaway kepada anaknya dibuat bertahun-tahun lalu.


Sumber: Investopedia | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Masa Depan Berkshire Hathaway

Namun, rencana ini juga menuai kritik. Beberapa investor menilai Howie kurang berpengalaman dalam hal investasi besar, akuisisi perusahaan, maupun mengelola konglomerasi dengan bisnis yang sangat beragam. Bagi mereka, keputusan ini terkesan nepotisme.

Warren Buffett menepis kekhawatiran tersebut dengan mengatakan bahwa tugas putranya bukan untuk mengelola operasional harian, melainkan memastikan apakah dewan perlu mengganti CEO atau tidak. Baginya, hal terpenting dari seorang ketua non-eksekutif adalah memahami perusahaan dan budayanya dengan baik.

Meski begitu, sejumlah analis menilai bahwa tanpa sosok Warren Buffett dan Charlie Munger—yang wafat pada 2023—Berkshire bisa kehilangan pengaruh serta daya tawar. 

Tonton: Kunjungi Kanada, Prabowo Gelar Pertemuan dengan Gubernur Jenderal Mary Simon

Mereka berpendapat, ke depan Berkshire mungkin akan terpaksa mengubah model bisnisnya demi menyenangkan investor, termasuk kemungkinan membagi perusahaan dan lebih fokus mengembalikan modal kepada pemegang saham.

Selanjutnya: Redmi 15C Harga 1 Jutaan yang Punya Baterai 6000 mAh, Siap Saingi Flagship

Menarik Dibaca: Redmi 15C Harga 1 Jutaan yang Punya Baterai 6000 mAh, Siap Saingi Flagship




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×