kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.333   52,00   0,32%
  • IDX 7.892   -35,01   -0,44%
  • KOMPAS100 1.106   -7,56   -0,68%
  • LQ45 818   -11,34   -1,37%
  • ISSI 265   -0,12   -0,04%
  • IDX30 422   -6,58   -1,54%
  • IDXHIDIV20 491   -6,80   -1,37%
  • IDX80 123   -1,65   -1,32%
  • IDXV30 131   -1,70   -1,28%
  • IDXQ30 137   -1,98   -1,42%

Ada Gempa Dahsyat, Bursa Efek Thailand Hentikan Perdagangan Saham


Jumat, 28 Maret 2025 / 19:17 WIB
Ada Gempa Dahsyat, Bursa Efek Thailand Hentikan Perdagangan Saham
ILUSTRASI. Bursa Efek Thailand (SET) menghentikan semua aktivitas perdagangan untuk sesi sore pada hari Jumat (28/3), setelah gempa bumi kuat melanda negara tetangga Myanmar, dan getarannya terasa di ibu kota Thailand, Bangkok.


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Bursa Efek Thailand (SET) menghentikan semua aktivitas perdagangan untuk sesi sore pada hari Jumat (28/3), setelah gempa bumi kuat melanda negara tetangga Myanmar, dan getarannya terasa di ibu kota Thailand, Bangkok.

"Menyusul insiden gempa bumi, Bursa Efek Thailand dengan ini mengumumkan penangguhan segera semua aktivitas perdagangan," kata operator bursa di situs webnya seperti dilansir Reuters.

"Penutupan ini memengaruhi semua pasar, termasuk SET, Pasar untuk Investasi Alternatif (MAI), dan Bursa Berjangka Thailand (TFEX), untuk sesi sore hari ini," demikian pengumuman tersebut.

Baca Juga: Gempa Dahsyat Magnitudo 7,7 Goyang Myanmar, Gedung di Bangkok Sampai Roboh

Bursa akan memulai perdagangan pada hari Senin, 31 Maret, katanya dalam sebuah pernyataan kemudian pada hari Jumat.

Indeks acuan SET terakhir diperdagangkan 1,05% lebih rendah pada level terendah lebih dari satu minggu di 1.175,45 poin. Indeks diperdagangkan di sekitar level itu hampir sepanjang sesi karena saham tetap tertekan oleh tarif otomatis AS yang baru.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×