kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.045.000   -77.000   -2,47%
  • USD/IDR 16.919   17,00   0,10%
  • IDX 7.577   -362,70   -4,57%
  • KOMPAS100 1.058   -52,77   -4,75%
  • LQ45 772   -33,15   -4,11%
  • ISSI 268   -15,46   -5,46%
  • IDX30 410   -16,83   -3,94%
  • IDXHIDIV20 502   -16,39   -3,16%
  • IDX80 119   -5,62   -4,51%
  • IDXV30 136   -4,86   -3,45%
  • IDXQ30 132   -4,99   -3,63%

Apakah Serangan Militer AS terhadap Iran Sah Secara Hukum?


Rabu, 04 Maret 2026 / 19:09 WIB
Apakah Serangan Militer AS terhadap Iran Sah Secara Hukum?


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Militer Amerika Serikat (AS) bergabung dengan Israel dalam serangan besar-besaran terhadap lebih dari 1.000 target di Iran. Operasi tersebut dilaporkan menewaskan sejumlah pejabat tinggi Iran, termasuk Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.

Langkah ini memicu perdebatan luas mengenai legalitas tindakan militer tersebut, baik dari sisi hukum domestik AS maupun hukum internasional.

Berikut adalah ulasan komprehensif mengenai dasar hukum, batas kewenangan presiden, serta implikasi internasional dari serangan tersebut.

Pernyataan dan Justifikasi Presiden Donald Trump

Presiden AS, Donald Trump, menyampaikan berbagai alasan terkait operasi militer terhadap Iran. Ia menyatakan bahwa serangan dilakukan untuk mencegah ancaman yang akan segera terjadi (imminent threat) terhadap wilayah AS, pangkalan militer di luar negeri, serta sekutu Washington.

Trump juga mengklaim Iran berpotensi memperoleh senjata nuklir dalam waktu satu bulan. Namun, ia tidak menyertakan bukti konkret untuk mendukung pernyataan tersebut. Klaim ini dinilai bertentangan dengan pernyataannya sebelumnya pada Juni lalu, ketika ia menyebut militer AS telah “menghancurkan” (obliterate) program nuklir Iran.

Sejumlah laporan menyebutkan bahwa sebagian klaim mengenai ancaman tersebut tidak sepenuhnya didukung oleh laporan intelijen AS.

Batas Kewenangan Presiden dalam Penggunaan Militer

Secara konstitusional, Presiden AS berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata dan pengarah kebijakan luar negeri. Namun, berdasarkan Konstitusi AS, hanya Kongres yang memiliki kewenangan untuk menyatakan perang.

Baca Juga: Kapal Perang Iran Tenggelam di Sri Lanka, 32 Awak Berhasil Diselamatkan

Sepanjang sejarah, presiden dari kedua partai politik memang pernah melakukan serangan militer tanpa persetujuan Kongres, dengan alasan kepentingan nasional. Namun, biasanya operasi tersebut bersifat terbatas dalam durasi dan cakupan, sehingga tidak dikategorikan sebagai perang penuh.

Dalam kasus Iran, Trump dan Menteri Pertahanan Pete Hegseth secara terbuka menyebut operasi tersebut sebagai “perang”. Hegseth bahkan menyebutnya sebagai “operasi udara paling mematikan, paling kompleks, dan paling presisi dalam sejarah.”

Trump juga memperingatkan bahwa operasi dapat berlangsung hingga lima pekan atau lebih, serta berpotensi menimbulkan korban tambahan dari pihak AS.

Sebagai perbandingan, operasi militer besar seperti invasi Afghanistan pada 2001 dan Irak pada 2003 dilakukan setelah mendapat otorisasi Kongres di bawah pemerintahan Presiden George W. Bush.

Peran War Powers Resolution 1973

Pengawasan terhadap kekuasaan presiden dalam penggunaan militer diatur dalam War Powers Resolution (WPR) tahun 1973. Regulasi ini mengharuskan presiden hanya mengerahkan militer dalam konflik bersenjata jika:

  1. Kongres telah menyatakan perang,

  2. Kongres memberikan otorisasi khusus, atau

  3. Terjadi serangan terhadap wilayah AS atau militernya.

WPR juga mewajibkan presiden melaporkan secara berkala kepada Kongres mengenai keterlibatan militer. Pemerintahan Trump dilaporkan telah mulai menyampaikan laporan tersebut.

Selain itu, WPR menetapkan bahwa aksi militer tanpa otorisasi harus dihentikan dalam waktu 60 hari, kecuali Kongres memberikan perpanjangan. Kongres juga memiliki mekanisme untuk menarik pasukan dari konflik melalui pemungutan suara.

Baca Juga: Agen Intelijen Iran Dikabarkan Ingin Berdialog dengan CIA untuk Akhiri Perang

Meski demikian, kecil kemungkinan resolusi penghentian operasi akan memperoleh dukungan dua pertiga suara yang diperlukan untuk mengesampingkan veto presiden. Namun, sejumlah anggota parlemen menilai pemungutan suara tetap penting untuk mencatat posisi politik masing-masing legislator, terutama menjelang tahun pemilu.

Sejumlah pakar hukum menilai bahwa oposisi publik dapat menjadi faktor utama dalam membatasi kelanjutan operasi militer tersebut.

Perspektif Hukum Internasional

Dari sudut pandang hukum internasional, banyak negara diperkirakan akan menilai serangan tersebut tidak memiliki dasar yang sah berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Piagam tersebut melarang penggunaan atau ancaman kekuatan terhadap negara lain, kecuali dalam dua kondisi:

  1. Mendapat otorisasi dari Dewan Keamanan PBB, atau

  2. Dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri atas serangan bersenjata.

Dalam kasus ini, tidak terdapat otorisasi Dewan Keamanan PBB, dan belum ada bukti publik mengenai serangan langsung Iran terhadap AS yang dapat membenarkan klaim pembelaan diri.

Terdapat pula konsep “pembelaan diri pre-emptive”, yang secara teoritis memungkinkan suatu negara menyerang lebih dahulu jika terdapat bukti ancaman yang segera dan tidak terelakkan. Namun, pembuktian atas standar ini sangat ketat dan masih menjadi perdebatan dalam hukum internasional.

Sebagai anggota tetap Dewan Keamanan, AS memiliki hak veto, yang secara politik melindungi Washington dari sanksi formal PBB. Meski demikian, pelanggaran hukum internasional tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi diplomatik dan reputasional.

Beberapa negara sekutu, termasuk United Kingdom dan Spain, dilaporkan membatasi penggunaan pangkalan militer mereka untuk mendukung operasi tersebut, dengan alasan kurangnya justifikasi hukum atas konflik.

Legalitas Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei

Isu paling kontroversial adalah tewasnya Ayatollah Ali Khamenei. Laporan menyebutkan bahwa Israel melakukan serangan langsung, sementara AS memberikan dukungan intelijen dan operasional.

Baca Juga: Spanyol Teguh pada Pendirian Tolak Serangan ke Iran Meski Diancam Sanksi Dagang AS

Pada 1981, Presiden Ronald Reagan menandatangani Executive Order 12333 yang melarang pejabat pemerintah AS maupun pihak yang bertindak atas nama AS untuk terlibat dalam pembunuhan (assassination). Larangan ini juga berlaku bagi komunitas intelijen AS.

Namun, para pakar hukum menekankan bahwa pembunuhan yang dapat dikategorikan sebagai “pembunuhan politik” pada masa damai, bisa dianggap sebagai tindakan perang yang sah jika terjadi dalam konteks konflik bersenjata.

Legalitas kematian Khamenei bergantung pada beberapa faktor kunci:

  • Apakah secara hukum AS berada dalam kondisi perang saat serangan terjadi.

  • Apakah Khamenei dapat dikategorikan sebagai target militer yang sah.

Dengan kata lain, aspek legalitasnya tidak bersifat hitam-putih dan kemungkinan akan terus menjadi perdebatan di kalangan hukum internasional dan domestik.




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×