kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AS mengklarifikasi kebijakan penyadapan


Jumat, 07 Juni 2013 / 13:57 WIB
AS mengklarifikasi kebijakan penyadapan
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Pemulihan Ekonomi & Konsolidasi Politik Pada 2022 Akan Ciptakan Situasi Dinamis.


Reporter: Dyah Megasari |

NEW YORK. Kepala dinas intelijen Amerika Serikat (AS) James Clapper mengaku pemerintah mengumpulkan data komunikasi dari berbagai perusahaan internet. Namun berusaha meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan itu hanya menargetkan orang non-AS.

Direktur intelijen nasional tersebut memberikan tanggapannya atas artikel tentang dugaan program rahasia, Prism.

Sebelumnya, Washington Post mengatakan badan-badan AS secara rahasia menyadap server sembilan perusahaan internet untuk melacak orang.

Tetapi raksasa-raksasa internet AS membantah memberikan agen-agen AS akses langsung ke server pusat mereka.

Laporan tentang Prism akan memunculkan pertanyaan-pertanyaan baru tentang seberapa jauh pemerintah AS harus menyusup ke privasi warga demi keamanan nasional.

Pada hari Kamis, Badan Keamanan Nasional (NSA) mengonfirmasi bahwa mereka secara rahasia mengumpulkan jutaan percakapan telepon.

Tidak akurat

Prism dibuat pada 2007 dari program pemantauan domestik tanpa garansi yang digagas oleh Presiden George W Bush setelah serangan 9/11.

Prism konon tidak mengumpulkan data pengguna, tetapi bisa menarik materi yang cocok dengan kata pencarian.

Dalam pernyataan Kamis malam, Clapper mengatakan laporan Washington Post dan Guardian tentang Prism memiliki banyak informasi yang tidak akurat, meski ia tidak memberikan detail apa pun.

Menurutnya, program pengumpulan komunikasi itu dirancang untuk memfasilitasi akuisisi informasi intelijen asing menyangkut orang non-AS yang tinggal di luar Amerika Serikat.

"Program itu tidak bertujuan untuk menyasar warga negara AS atau siapa saja yang berada dalam wilayah Amerika Serikat," tambahnya.

Clapper mengatakan program yang didukung Pasal 702 Undang-Undang Pengintaian Intelijen Asing itu, baru-baru ini disetujui ulang oleh Kongres sesudah rapat dengar pendapat dan debat.




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×