kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

China godok rancangan beleid resiprokalitas transfer teknologi


Jumat, 28 Desember 2018 / 21:28 WIB
China godok rancangan beleid resiprokalitas transfer teknologi
ILUSTRASI. Industri manufaktur di China


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pemerintah China saat ini sedang menyusun rancangan undang-undang yang mengatur mengenai resiprokalitas transfer teknologi. Nantinya aturan ini akan melarang transfer teknologi secara paksa kepada perusahaan asing yang beroperasi di China.

Mengutip Reuters, aturan ini juga akan membahas mengenai campur tangan ilegal pemerintah dalam hal operasi bisnis asing. Aturan ini membahas beberapa hal yang menjadi sorotan sengketa perdagangan antara China dan Amerika baru baru ini.

Dengan rancangan undang-undang ini, pemerintah China akan mengatur otoritas dan staf untuk tidak memaksa transfer teknologi secara administratif.

Pemberitaan Reuters menyebut draft undang-undang ini telah dipublikasikan oleh DPR pada Rabu lalu. Rancangan aturan ini juga dirilis seiring upaya China menyelesaikan kebuntuan berlarut dengan Amerika Serikat terkait dengan tuduhan praktik perdagangan tidak adil dan pencurian kekayaan intelektual.

Pemerintah China membantah tuduhan itu dan berjanji untuk meningkatkan akses perlindungan bagi investor asing. Selain itu, China juga berusaha melindungi hak investor asing dengan lebih baik.

Rancangan undang-undang versi terakhir ini terdapat 39 halaman, jauh lebih pendek dibanding versi pada 2015. Namun bisa dibilang pada rancangan undang undang ini menekankan pada isu perlindungan konsumen.

Sebagai gambaran, saat ini tumbuh sikap kehati-hatian terhadap perusahaan seperti Amerika Serikat dan Jerman untuk melakukan investasi di perusahaan China. Apalagi perusahaan China ini merupakan perusahaan negara dan didukung ketersediaan uang tunai.

Seiring dengan implementasi rancangan undang-undang ini, China juga akan membalas negara yang melakukan diskriminasi terhadap investasi China di negaranya.

Rancangan undang-undang terkait resiprokalitas teknologi ini telah diajukan ke komite kongres partai yang akan dimulai pada Minggu pekan depan. Nantinya kongres akan menggelar konsultasi publik sampai 24 Februari.

Setelah diadopsi, undang-undang ini akan menggantikan tiga aturan yang sudah ada. Aturan yang sudah ada diantaranya adalah perusahaan patungan dan perusahaan asing. Rancangan aturan ini diperkirakan membutuhkan beberapa persetujuan formal satu tahun atau lebih sebelum disetujui.

Meskipun masih membutuhkan waktu lama, mengutip kantor berita Xinhua, banyak anggota parlemen menyerukan untuk segera mempertimbangkan untuk menyetujui rencana aturan ini.

Menurut anggota kongres, Li Fei, rancangan aturan ini diharapkan bisa dimasukkan sebelum kongres mengadakan sidang pada Maret.

Beberapa ahli hukum dan konsultan bisnis ragu terhadap implementasi rancangan aturan ini ke depan. Keraguan ini terkait dengan seberapa jauh aturan ini akan melindungi kepentingan perusahaan asing. Hal ini mengingat kurangnya aturan hukum di China.

Hukum di China terkait dengan resiprokal teknologi ini menurut Dan Harris, managing partner firma hukum Harris Bricken yang berbasis di Seattle diibaratkan hanya sebatas kertas. Hal ini bisa dilihat dari sejarah transfer teknologi yang terjadi di China dalam beberapa tahun terakhir.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×