Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - Badan aviasi PBB, Council of the International Civil Aviation Organization (ICAO), pada hari Senin (12/5) menetapkan bahwa Rusia adalah pihak yang bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 pada tahun 2014.
Kepastian tersebut disampaikan oleh pemerintah Belanda dan Australia dalam pernyataan terpisah. Dalam beberapa minggu mendatang, ICAO akan menyampaikan bentuk tanggung jawab apa yang harus dipikul Rusia.
"Keputusan ini merupakan langkah penting menuju penegakan kebenaran dan pencapaian keadilan serta akuntabilitas bagi semua korban Penerbangan MH17. Keputusan ini juga mengirimkan pesan yang jelas kepada masyarakat internasional: Negara tidak dapat melanggar hukum internasional tanpa hukuman," kata Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp, dikutip Reuters.
Baca Juga: Rusia Sebut Ada Kebangkitan Paham Nazi di Ukraina
Belanda dan Australia berharap Dewan ICAO memerintahkan Rusia untuk melakukan negosiasi mengenai ganti rugi.
Sejalan dengan itu, Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengatakan, pemerintahnya mendesak ICAO untuk bergerak cepat guna menentukan solusi.
"Kami menyerukan kepada Rusia untuk akhirnya mengakui tanggung jawabnya atas tindakan kekerasan yang mengerikan ini dan memberikan ganti rugi atas tindakannya yang mengerikan, sebagaimana diwajibkan menurut hukum internasional," kata Wong.
Sayangnya, ICAO tidak memiliki kekuatan regulasi, tetapi memiliki persuasi moral dan menetapkan standar penerbangan global yang diadopsi secara mutlak oleh 193 negara anggotanya.
Baca Juga: Rusia Luncurkan 108 Drone Saat Ukraina dan Uni Eropa Desak Gencatan Senjata
Tragedi Pesawat Malaysia Airlines MH17
Pesawat Malaysia Airlines MH17 berangkat dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur pada 17 Juli 2014. Pesawat komersial itu ditembak jatuh di atas Ukraina timur saat pertempuran berkecamuk antara separatis pro-Rusia dan pasukan Ukraina.
Insiden tersebut menewaskan seluruh 298 penumpang dan awak, termasuk 196 warga negara Belanda dan 38 warga negara atau penduduk Australia.
Pada bulan November 2022, hakim Belanda menjatuhkan hukuman in absentia kepada dua pria Rusia dan seorang pria Ukraina atas pembunuhan atas peran mereka dalam serangan tersebut.
Pihak Rusia menyebut putusan itu "memalukan" dan mengatakan tidak akan mengekstradisi warga negaranya.
Tonton: Kim Jong Un Sebut keterlibatan Korut dalam perang Rusia-Ukraina Dibenarkan