Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - TOKYO. Seorang pria Jepang telah mengajukan banding terhadap hukuman penjara seumur hidupnya karena menembak mati mantan Perdana Menteri Shinzo Abe, kata juru bicara pengadilan distrik pada hari Rabu.
Tetsuya Yamagami, 45, menggemparkan Jepang setelah ia menembak dan membunuh perdana menteri yang menjabat paling lama di Jepang dengan senjata rakitan pada Juli 2022, saat Abe sedang menyampaikan pidato kampanye di kota Nara, bagian barat.
"Banding telah diajukan," kata juru bicara tersebut. Pengadilan Tinggi Osaka akan meninjau banding tersebut.
Yamagami, yang mengaku membunuh Abe, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan bulan lalu, sesuai dengan tuntutan jaksa, meskipun pembelaannya meminta hukuman tidak lebih dari 20 tahun, dengan alasan masalah keluarga yang terkait dengan Gereja Unifikasi.
Baca Juga: Bursa Saham Australia Ditutup Menguat, Disokong Sektor Pertambangan & Perbankan
Media mengutip Yamagami yang mengatakan kepada pengadilan bahwa ia menyimpan dendam terhadap Gereja Unifikasi setelah sumbangan besar ibunya kepada gereja tersebut menyebabkan kesulitan keuangan bagi keluarganya.
Ia melampiaskan amarahnya pada Abe setelah mantan perdana menteri itu mengirimkan pesan video ke sebuah acara yang diselenggarakan oleh afiliasi gereja, tambah media.
Didirikan di Korea Selatan pada tahun 1954, Gereja Unifikasi terkenal dengan pernikahan massalnya dan menganggap pengikut Jepang sebagai sumber pendapatan utama.













