kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.303   97,00   0,60%
  • IDX 7.179   -25,79   -0,36%
  • KOMPAS100 1.046   -4,00   -0,38%
  • LQ45 805   -3,33   -0,41%
  • ISSI 232   0,20   0,09%
  • IDX30 417   -1,82   -0,44%
  • IDXHIDIV20 486   -4,06   -0,83%
  • IDX80 118   -0,39   -0,33%
  • IDXV30 119   0,11   0,09%
  • IDXQ30 134   -0,87   -0,64%

Donald Trump Bersedia Perpanjang Batas Waktu 8 Juli untuk Negosiasi Dagang


Kamis, 12 Juni 2025 / 06:43 WIB
Donald Trump Bersedia Perpanjang Batas Waktu 8 Juli untuk Negosiasi Dagang
ILUSTRASI. U.S. President Donald Trump steps out of Marine One for a visit to Fort Bragg to mark the U.S. Army anniversary, in North Carolina, U.S., June 10, 2025. REUTERS/Evelyn Hockstein


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan kesediaannya untuk memperpanjang batas waktu 8 Juli guna menyelesaikan pembicaraan dagang dengan sejumlah negara sebelum tarif impor AS yang lebih tinggi mulai diberlakukan.

Baca Juga: Putin Keluarkan Peringatan Mengerikan Negara-Negara Eropa Jika Perang Nuklir Meletus

Namun, ia menilai langkah itu kemungkinan besar tidak akan dibutuhkan.

Berbicara kepada wartawan sebelum menghadiri pertunjukan Les Misérables di Kennedy Center pada Rabu (11/6), Trump mengatakan bahwa negosiasi dagang masih berlangsung dengan sekitar 15 negara, termasuk Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.

Trump juga mengungkapkan bahwa dalam satu hingga dua minggu ke depan, pemerintah AS akan mengirimkan surat kepada puluhan negara lainnya.

Baca Juga: Bank Dunia Ubah Haluan, Dukung Energi Nuklir untuk Negara Berkembang

Surat tersebut akan memuat rincian syarat-syarat kesepakatan dagang yang dapat diterima atau ditolak oleh masing-masing negara. 

Selanjutnya: Rezeki Nomplok, TPIA Menebar Dividen US$ 30 Juta dari Sisa Laba Ditahan Tahun 2018

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Pijat Payudara untuk Perempuan, Bisa Perbaiki Kekencangan Payudara




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×