Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Beijing mengklaim hampir semua wilayah di Laut China Selatan, termasuk Scarborough Shoal, yang telah membuat marah negara-negara tetangga yang mempermasalahkan beberapa batas yang memotong zona ekonomi eksklusif mereka.
Tiongkok menolak putusan tahun 2016 oleh Pengadilan Tetap Arbitrase di Den Haag yang menyatakan bahwa klaim ekspansif Beijing tidak memiliki dasar hukum internasional.
Kedaulatan atas Beting Scarborough tidak pernah ditetapkan, tetapi pengadilan memutuskan bahwa blokade Tiongkok di sana melanggar hukum internasional karena wilayah tersebut merupakan daerah penangkapan ikan tradisional yang digunakan oleh nelayan dari berbagai negara.
Tonton: Balasan Sengit China: Tiongkok Larang Ekspor Galium, Germanium & Antimon