kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Google Ajukan Proposal Baru ke Uni Eropa untuk Hindari Pemecahan Bisnis Iklan Digital


Jumat, 14 November 2025 / 17:50 WIB
Google Ajukan Proposal Baru ke Uni Eropa untuk Hindari Pemecahan Bisnis Iklan Digital
ILUSTRASI. Google, anak usaha dari Alphabet, mengajukan proposal baru kepada Komisi Eropa untuk mempermudah penerbit dan pengiklan


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Google, anak usaha dari Alphabet, mengajukan proposal baru kepada Komisi Eropa untuk mempermudah penerbit dan pengiklan menggunakan teknologi periklanan online miliknya.

Langkah ini muncul sebagai respons terhadap desakan regulator antitrust Uni Eropa yang sebelumnya meminta Google menjual sebagian bisnis iklan digitalnya guna mengatasi konflik kepentingan dalam rantai pasokan adtech.

Regulator di Eropa dan Amerika Serikat selama ini menyoroti kepemilikan Google atas berbagai alat periklanan yang digunakan pengiklan dan penerbit, serta perannya melalui AdX, platform ad exchange yang berada di posisi sentral dalam transaksi iklan digital.

Pada September lalu, Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 2,95 miliar euro (US$3,4 miliar) kepada Google karena dituduh memprioritaskan layanan teknologi iklan miliknya sendiri sehingga memperkuat dominasi AdX.

Baca Juga: Google Akan Bagikan Dividen 15 Desember 2025, Segini Jumlah yang Diterima Investor

Komisi mengatakan praktik tersebut merugikan pesaing, pengiklan, dan penerbit. Google diberi tenggat hingga November untuk mengajukan solusi guna mengakhiri konflik kepentingan tersebut, termasuk kemungkinan penjualan unit bisnis.

Google: “Tidak Perlu Pemecahan Perusahaan”

Dalam pernyataan yang dirilis Jumat, Google menyebut bahwa proposal yang diajukan ke pengawas persaingan usaha Uni Eropa mirip dengan usulan yang diberikan kepada Departemen Kehakiman AS (DOJ) dalam investigasi serupa.

“Proposal kami sepenuhnya menanggapi keputusan Komisi Eropa tanpa pemecahan bisnis yang akan merugikan ribuan penerbit dan pengiklan Eropa yang menggunakan alat Google untuk mengembangkan bisnis mereka,” tulis Google dalam blog resminya.

Google mengatakan rencana tersebut mencakup perubahan produk secara langsung untuk menghentikan praktik yang dipermasalahkan oleh Komisi.

“Sebagai contoh, kami memberikan opsi kepada penerbit untuk menetapkan harga minimum berbeda bagi para bidder ketika menggunakan Google Ad Manager,” tambah perusahaan tersebut.

Baca Juga: Google Akan Bangun Pusat Data AI di Pulau Christmas

Google juga menawarkan peningkatan interoperabilitas alat periklanannya, guna memberikan lebih banyak pilihan dan fleksibilitas bagi penerbit maupun pengiklan.

Risiko Perintah Pemecahan Masih Ada

Sumber Reuters sebelumnya mengungkapkan bahwa Komisi Eropa masih berpotensi mengeluarkan perintah pemecahan bisnis (breakup order) jika Google kedapatan kembali melakukan praktik anti-kompetitif. Hal ini merujuk pada preseden kasus besar yang pernah menimpa Microsoft dua dekade lalu.

Kasus Uni Eropa terkait erat dengan gugatan Departemen Kehakiman AS yang mendesak Google untuk menjual AdX. Google menolak opsi tersebut dan menyebutnya “secara teknis tidak dapat dilakukan” serta berpotensi menciptakan ketidakpastian berkepanjangan bagi pengiklan dan penerbit.

Saat ini, kasus tersebut tengah diproses di pengadilan AS. Jika hakim memutuskan mendukung DOJ, maka keputusan tersebut dapat menjadi dasar kuat bagi Komisi Eropa untuk mengambil langkah serupa, menurut sumber Reuters.

Selanjutnya: Modus Bendahara Gelapkan Pajak Terbongkar, Menkeu Purbaya Perkuat Pengawasan

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Sabtu 15 November 2025: Waktunya Adaptasi




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×