kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Google Digugat Karena Dugaan Monopoli Bisnis Iklan Digital di AS


Rabu, 25 Januari 2023 / 14:28 WIB
Google Digugat Karena Dugaan Monopoli Bisnis Iklan Digital di AS
ILUSTRASI. Google Digugat Karena Dugaan Monopoli Bisnis Iklan Digital di AS


Sumber: Channel News Asia | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Departemen Kehakiman AS (DOJ) pada hari Selasa (24/1) melayangkan gugatan kepada Google karena dianggap telah memonopoli pasar periklanan online.

Mengutip Channel News Asia, dalam gugatan tersebut penuntut menyoroti bisnis periklanan Google yang sangat menguntungkan, meminta agar dipecah untuk menyamakan kedudukan bagi perusahaan lain.

Transaksi iklan Google menghasilkan penjualan lebih dari US$200 miliar pada tahun 2021 dan merupakan penghasil uang terbesar bagi perusahaan induknya, Alphabet.

Baca Juga: Twitter Digugat Karena Tidak Membayar Uang Sewa Kantornya di San Francisco

"Google telah menggunakan cara-cara yang antipersaingan, eksklusif, dan melanggar hukum untuk menghilangkan atau sangat mengurangi ancaman apa pun terhadap dominasinya atas teknologi periklanan digital," kata DOJ dalam gugatannya.

Tidak hanya itu, pemerintah AS juga menilai pendapatan Google telah dipertahankan secara tidak sah lewat praktik monopoli yang telah merusak persaingan yang sah dalam industri teknologi iklan.

Kasus ini diajukan oleh DOJ bersama dengan delapan negara bagian AS, yaitu California, Colorado, Connecticut, New Jersey, New York, Rhode Island, Tennessee, dan Virginia.

Baca Juga: Kini Giliran Spotify yang Diterpa Rumor PHK Massal

Memonopoli Bisnis Iklan Digital

Poin utama dari kasus ini adalah dominasi Google atas bisnis iklan digital. Jaksa penuntut menilai Google telah mengontrol sisi jual dan beli di sektor-sektor penting.

Artinya, para pembuat situs web mendapat penghasilan yang lebih sedikit dan para pengiklan harus membayar lebih banyak. Kondisi yang minim persaingan ini membuat inovasi menjadi terhambat.

"Demi mengejar keuntungan besar, Google telah menyebabkan kerugian besar bagi penerbit dan pengiklan online serta konsumen Amerika," kata Wakil Jaksa Agung AS, Lisa Monaco.

Baca Juga: Giliran Induk Usaha Google, Alphabet Inc PHK Massal 12.000 Karyawan

Google kini dituduh telah secara ilegal mendominasi pasar pencarian online, teknologi periklanan, dan aplikasi pada platform seluler Android.

Google membantah tuduhan monopoli dan mengatakan masih memiliki banyak rival di sektor tersebut seperti Amazon, Meta, dan Microsoft.

"Gugatan dari DOJ berupaya untuk memilih pemenang dan pecundang di sektor teknologi periklanan yang sangat kompetitif. Gugatan itu memperkuat argumen cacat yang akan memperlambat inovasi, menaikkan biaya iklan, dan mempersulit pertumbuhan ribuan bisnis kecil dan penerbit," kata Google.

Tidak hanya di dalam negeri, Google juga menghadapi penyelidikan besar terhadap bisnis iklannya di Eropa. Komisi Eropa bisa saja mengajukan tuntutan terhadap raksasa tersebut akhir tahun ini.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×