Sumber: Al Jazeera | Editor: Khomarul Hidayat
Sejak 2018, pemerintahan Trump telah memberlakukan kebijakan sanksi "tekanan maksimum" terhadap Teheran setelah Washington menarik diri dari perjanjian nuklir tahun 2015.
Di bawah kesepakatan yang dicapai antara Iran, AS, Uni Eropa, Cina, Prancis, Rusia, Inggris, dan Jerman pada 2015, Teheran berjanji untuk mengurangi ambisi nuklirnya dengan imbalan pencabutan sanksi.
Baca Juga: Begini strategi Arab Saudi mencegah penyebaran wabah covid-19
Selama bulan lalu, ketika virus corona menyebar dengan cepat di Iran. AS berulang kali memperketat sanksi yang dirancang untuk mencekik ekspor minyak penting Teheran.
Pada 26 Maret 2020, pemerintahan Trump memberlakukan sanksi baru terhadap 20 orang dan perusahaan Iran yang dituduh mendukung milisi Syiah di Irak, yang diyakini bertanggung jawab atas serangan terhadap pangkalan-pangkalan di mana pasukan AS berada.
Baca Juga: Peringatan Trump: Iran akan bayar mahal jika menyerang fasilitas AS di Irak