Sumber: IRNA | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - TEHRAN – Rezim Israel tengah membahas dan segera meloloskan dua undang-undang baru yang akan melarang beroperasinya badan kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina, yang dikenal sebagai UNRWA.
Lembaga tersebut saat ini menjadi salah satu yang masih bisa beroperasi di Gaza dan Tepi Barat untuk mengurusi bantuan kemanusiaan dunia melalui PBB.
Menurut media Israel, Parlemen Israel atau Knesset, akan menyetujui dua rancangan undang-undang yang diajukan oleh beberapa anggota parlemen pada hari Senin (28/10).
Beleid baru ini yang akan mengakhiri kerja sama rezim tersebut dengan UNRWA dan menghentikan kegiatannya di Jalur Gaza, Tepi Barat yang diduduki tentara Israel, dan Al-Quds Timur.
Langkah Israel tersebut dilakukan di tengah pertentangan keras, bahkan dari para pendukung Israel yakni bangsa-bangsa Barat. Mereka telah memperingatkan tentang konsekuensi penghentian kegiatan oleh badan PBB tersebut terhadap krisis kemanusiaan.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, Israel menutup kegiatan UNRWA pada saat situasi kemanusiaan di Gaza "hampir runtuh total", .
Badan dunia tersebut mengatakan hampir seluruh penduduk di seluruh Gaza mengalami tingkat kerawanan pangan akut yang tinggi.
Baca Juga: Israel Bakal Melarang Unrwa Mengakses Gaza, Hubungan dengan PBB Mencapai Titik Nadir
Sekadar tahu, UNRWA adalah Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat.
Badan ini didirikan pada tahun 1949 oleh Majelis Umum PBB untuk memberikan bantuan kepada semua pengungsi yang mengungsi akibat perang Israel tahun 1948.
Hampir enam juta pengungsi Palestina, baik di dalam maupun di luar Palestina, saat ini menerima layanan termasuk pendidikan dan kesehatan yang disediakan oleh UNRWA.