Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump melontarkan kritik keras kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (21/2).
Melansir Reuters, Trump mengecam enam hakim yang membatalkan kebijakan tarif global andalannya, termasuk dua hakim yang sebelumnya ia tunjuk sendiri saat menjabat di periode pertama.
Dalam pernyataan panjang selama sekitar 45 menit di Gedung Putih, Trump menyebut putusan tersebut sebagai keputusan yang “sangat mengecewakan” dan bahkan mengaku “malu” terhadap sejumlah anggota pengadilan karena dinilai tidak memiliki keberanian membela kepentingan Amerika Serikat.
Serangan ini dinilai tidak biasa, karena dilakukan oleh presiden yang sedang menjabat terhadap lembaga peradilan tertinggi di AS. Meski para presiden sebelumnya juga pernah mengkritik putusan Mahkamah Agung, nada pernyataan Trump kali ini dianggap lebih personal dan tajam.
Putusan 6-3 Jadi Pukulan Telak
Mahkamah Agung yang saat ini memiliki komposisi mayoritas konservatif 6-3 memutuskan membatalkan tarif global Trump. Putusan tersebut ditulis oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts dan didukung oleh dua hakim konservatif yang juga ditunjuk Trump, yakni Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, serta tiga hakim liberal.
Tarif tersebut sebelumnya diberlakukan Trump dengan menggunakan undang-undang keadaan darurat ekonomi nasional. Namun, mayoritas hakim menilai dasar hukum yang digunakan tidak tepat.
Baca Juga: Harga Emas Melonjak Lebih dari 1% Jumat (20/2), Sentimen Ini Menjadi Pemicunya
Trump secara terbuka melontarkan kritik kepada Gorsuch dan Barrett. Ia bahkan menyebut keputusan keduanya sebagai hal yang memalukan.
Sebaliknya, Trump memuji tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Brett Kavanaugh, Clarence Thomas, dan Samuel Alito.
Trump menyebut ketiganya memiliki “kekuatan, kebijaksanaan, dan cinta terhadap negara.”
Masih Ada Celah Hukum
Dalam opini berbeda yang ditulis Kavanaugh, disebutkan bahwa putusan ini tidak sepenuhnya menutup peluang presiden untuk memberlakukan tarif serupa menggunakan dasar hukum lain.
Menurut Kavanaugh, Mahkamah Agung hanya menilai Trump menggunakan pasal yang tidak tepat, bukan melarang sepenuhnya kewenangan presiden dalam menetapkan tarif di masa depan.
Artinya, kebijakan tarif masih bisa kembali muncul dengan pendekatan hukum berbeda.
Baca Juga: Harga Minyak Brent Menguat, Catat Kenaikan Mingguan di Tengah Ketegangan Iran-AS













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)