Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Penjaga pantai China menyatakan telah melakukan “langkah pengendalian” terhadap sejumlah kapal Filipina di dekat Scarborough Shoal, wilayah Laut China Selatan yang dipersengketakan.
Tindakan ini disebut sebagai upaya Beijing memperkuat klaim kedaulatan dan hak maritimnya di kawasan tersebut.
Baca Juga: Trump Minta NATO Kenakan Tarif Produk Tiongkok, Beijing Siap Lawan
Filipina dan China telah lama terlibat dalam ketegangan maritim di jalur strategis ini, termasuk bentrokan rutin antara kapal penjaga pantai dan latihan militer skala besar.
Pekan lalu, China menyetujui rencana menjadikan Scarborough Shoal yang disebut Beijing sebagai Pulau Huangyan dan dikenal di Filipina sebagai Panatag Shoal sebagai cagar alam nasional, meskipun tanpa menetapkan batas wilayah secara jelas.
Sejumlah analis menilai langkah tersebut merupakan upaya Beijing mengambil posisi moral lebih tinggi dalam perselisihan dengan Manila mengenai atol tersebut, yang merupakan bagian dari perebutan kedaulatan dan akses perikanan di Laut China Selatan.
Baca Juga: Trump Isyaratkan Kesepakatan TikTok Tercapai, Pembicaraan Dagang AS-China Makin Panas
Kawasan ini menjadi jalur perdagangan laut senilai lebih dari US$3 triliun per tahun.
Kedutaan Besar Filipina di Beijing belum memberikan komentar terkait insiden terbaru itu.
“Pada 16 September, Penjaga Pantai China mengambil langkah pengendalian terhadap sejumlah kapal resmi Filipina yang beroperasi secara ilegal di perairan teritorial Scarborough Shoal sesuai dengan hukum,” demikian pernyataan otoritas China melalui akun resmi WeChat pada Selasa (16/9/2025).
China mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan, yang tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
Sengketa berkepanjangan terkait kepemilikan pulau dan fitur laut di kawasan itu masih terus berlanjut.
Baca Juga: Regulator China Ungkap Dugaan Pelanggaran Monopoli Nvidia
Pada 2016, Mahkamah Arbitrase Permanen di Den Haag memutuskan bahwa klaim sepihak China atas sebagian besar Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum internasional. Namun, Beijing hingga kini tetap menolak putusan tersebut.