Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - JENEWA. Badan pengungsi PBB, UNHCR, mengecam tindakan Malaysia yang mendeportasi para pengungsi Myanmar. Malaysia kini dianggap telah melanggar hukum internasional.
Dilansir Reuters, Malaysia telah mendeportasi ratusan pengungsi Myanmar dalam waktu dua bulan terakhir secara paksa.
"Orang-orang tidak bisa dikembalikan ke tempat di mana mereka menghadapi ancaman terhadap kehidupan dan kebebasan mereka dan menghadapi bahaya," ungkap juru bicara UNHCR, Shabia Mantoo, pada konferensi pers di Jenewa hari Selasa (25/10).
Baca Juga: Helikopter Militer Myanmar Tembaki Sekolah, 6 Anak Dilaporkan Tewas
Sejauh ini sudah ada lebih dari 150.000 pengungsi dan pencari suaka, termasuk banyak etnis Muslim Rohingya, yang melarikan diri ke Malaysia.
Menurut UNHCR, deportasi memaksa orang-orang kembali ke wilayah bahaya dan merupakan pelanggaran hukum internasional tentang non-refoulement, mengacu pada undang-undang yang melindungi pengungsi atau pencari suaka agar tidak dideportasi.
Mantoo menjelaskan bahwa untuk saat ini UNCHR masih belum memiliki informasi lebih lanjut tentang apa yang terjadi pada orang-orang yang dideportasi ketika kembali ke negara asalnya.
Baca Juga: Pengadilan Myanmar Memenjarakan Suu Kyi Selama 3 Tahun Karena Korupsi
Kedutaan Myanmar di Malaysia pun telah mengonfirmasi deportasi tersebut. Melalui halaman Facebook resminya, disampaikan bahwa 150 warga negara Myanmar dideportasi dengan pesawat pada 6 Oktober bekerja sama dengan otoritas imigrasi Malaysia.
Gejolak politik yang dipicu kudeta militer awal tahun lalu membuat Myanmar terasa tidak aman lagi, bahkan oleh warganya sendiri.
Gerakan perlawanan dari kelompok anti-kudeta masih terus bermunculan hingga saat ini. Beberapa di antaranya bahkan bersenjata dan mendapat tanggapan sangat keras dari militer.