kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

Mantan PM Korea Selatan Dihukum 23 Tahun Penjara Terkait Darurat Militer


Rabu, 21 Januari 2026 / 16:00 WIB
Mantan PM Korea Selatan Dihukum 23 Tahun Penjara Terkait Darurat Militer
ILUSTRASI. Mantan PM Han Duck-soo divonis 23 tahun penjara atas dakwaan insurjensi darurat militer (Carlos Barria/REUTERS)


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan pada Rabu (21/1/2026) menjatuhkan hukuman penjara selama 23 tahun kepada mantan Perdana Menteri Han Duck-soo atas sejumlah dakwaan, termasuk keterlibatannya dalam tindakan kunci insurjensi terkait deklarasi darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Han bersalah karena dinilai berperan penting dalam menciptakan kesan formal adanya rapat kabinet yang memfasilitasi deklarasi darurat militer tersebut. Hakim menyebut peristiwa itu sebagai bentuk “insurjensi dari atas ke bawah”.

“Terdakwa adalah seorang Perdana Menteri yang secara tidak langsung memperoleh legitimasi dan tanggung jawab demokratis. Namun demikian, terdakwa memilih untuk menutup mata dan berpartisipasi sebagai bagian dari insurjensi 3 Desember,” ujar hakim dalam putusannya.

Baca Juga: Mantan PM Korea Selatan Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara Atas Darurat Militer

Hakim menambahkan, akibat tindakan terdakwa, Korea Selatan berada dalam bahaya kembali ke masa kelam ketika hak-hak dasar serta tatanan demokrasi liberal rakyat dilanggar, yang berpotensi membuat negara itu terjebak kembali dalam kubangan kediktatoran untuk waktu yang lama.

Selain itu, pengadilan tingkat pertama juga menyatakan Han bersalah atas dakwaan terkait lainnya, termasuk sumpah palsu dan pembuatan dokumen resmi palsu.

Han sebelumnya membantah seluruh tuduhan, kecuali mengakui sebagian dakwaan sumpah palsu.

Baca Juga: AS Ancam Kenakan Tarif Chip, Presiden Korsel Ingatkan Harga Produk Melonjak Tajam!

Han (76) menjadi mantan menteri kabinet pertama yang dijatuhi putusan pengadilan tingkat pertama atas dakwaan pidana yang secara langsung berkaitan dengan penerapan darurat militer.

Usai pembacaan putusan, Han langsung ditahan oleh pengadilan. Putusan tersebut masih dapat diajukan banding. Hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa ia memperkirakan perkara ini akan diajukan hingga ke Mahkamah Agung.

Selanjutnya: Pencabutan Izin Pemanfaatan Hutan Tekan Saham UNTR, ASII, & INRU, Ini Saran Analis

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Harga Spesial 21-26 Januari 2026, Snack-Body Care Diskon hingga 40%


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×