Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan pada Rabu (21/1/2026) menjatuhkan hukuman penjara selama 23 tahun kepada mantan Perdana Menteri Han Duck-soo atas sejumlah dakwaan, termasuk keterlibatannya dalam tindakan kunci insurjensi terkait deklarasi darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Han bersalah karena dinilai berperan penting dalam menciptakan kesan formal adanya rapat kabinet yang memfasilitasi deklarasi darurat militer tersebut. Hakim menyebut peristiwa itu sebagai bentuk “insurjensi dari atas ke bawah”.
“Terdakwa adalah seorang Perdana Menteri yang secara tidak langsung memperoleh legitimasi dan tanggung jawab demokratis. Namun demikian, terdakwa memilih untuk menutup mata dan berpartisipasi sebagai bagian dari insurjensi 3 Desember,” ujar hakim dalam putusannya.
Baca Juga: Mantan PM Korea Selatan Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara Atas Darurat Militer
Hakim menambahkan, akibat tindakan terdakwa, Korea Selatan berada dalam bahaya kembali ke masa kelam ketika hak-hak dasar serta tatanan demokrasi liberal rakyat dilanggar, yang berpotensi membuat negara itu terjebak kembali dalam kubangan kediktatoran untuk waktu yang lama.
Selain itu, pengadilan tingkat pertama juga menyatakan Han bersalah atas dakwaan terkait lainnya, termasuk sumpah palsu dan pembuatan dokumen resmi palsu.
Han sebelumnya membantah seluruh tuduhan, kecuali mengakui sebagian dakwaan sumpah palsu.
Baca Juga: AS Ancam Kenakan Tarif Chip, Presiden Korsel Ingatkan Harga Produk Melonjak Tajam!
Han (76) menjadi mantan menteri kabinet pertama yang dijatuhi putusan pengadilan tingkat pertama atas dakwaan pidana yang secara langsung berkaitan dengan penerapan darurat militer.
Usai pembacaan putusan, Han langsung ditahan oleh pengadilan. Putusan tersebut masih dapat diajukan banding. Hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa ia memperkirakan perkara ini akan diajukan hingga ke Mahkamah Agung.













