kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.847   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

Mantan PM Korea Selatan Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara Atas Darurat Militer


Rabu, 21 Januari 2026 / 13:47 WIB
 Mantan PM Korea Selatan Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara Atas Darurat Militer
ILUSTRASI. Mantan PM Korea Selatan Han Duck-soo divonis 23 tahun penjara atas tuduhan pemberontakan. Carlos Barria/REUTERS)


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan pada hari Rabu (21/1/2026) menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Han Duck-soo atas tuduhan termasuk terlibat dalam aksi pemberontakan utama terkait deklarasi darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024.

Mengutip Reuters, Rabu (21/1/2026), Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Han bersalah atas tuduhan tersebut karena ia dianggap berperan penting dalam menetapkan darurat militer.

“Ini menunjukkan betapa tidak masuk akalnya rapat kabinet yang berupaya memfasilitasi deklarasi darurat militer,” kata seorang hakim.

Baca Juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Dituntut Hukuman Mati Atas Pemberlakuan Darurat Militer

Han, 76 tahun, adalah mantan menteri kabinet pertama yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan tingkat rendah atas tuduhan pidana yang terkait langsung dengan darurat militer.

Han ditahan oleh pengadilan segera setelah putusan tersebut.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×