kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.923   27,00   0,16%
  • IDX 7.164   -138,03   -1,89%
  • KOMPAS100 989   -24,52   -2,42%
  • LQ45 732   -14,72   -1,97%
  • ISSI 252   -6,20   -2,41%
  • IDX30 398   -8,38   -2,06%
  • IDXHIDIV20 499   -11,65   -2,28%
  • IDX80 112   -2,43   -2,13%
  • IDXV30 136   -1,81   -1,31%
  • IDXQ30 130   -3,03   -2,28%

Mantan PM Korea Selatan Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara Atas Darurat Militer


Rabu, 21 Januari 2026 / 13:47 WIB
 Mantan PM Korea Selatan Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara Atas Darurat Militer
ILUSTRASI. Mantan PM Korea Selatan Han Duck-soo divonis 23 tahun penjara atas tuduhan pemberontakan. Carlos Barria/REUTERS)


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan pada hari Rabu (21/1/2026) menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Han Duck-soo atas tuduhan termasuk terlibat dalam aksi pemberontakan utama terkait deklarasi darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024.

Mengutip Reuters, Rabu (21/1/2026), Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Han bersalah atas tuduhan tersebut karena ia dianggap berperan penting dalam menetapkan darurat militer.

“Ini menunjukkan betapa tidak masuk akalnya rapat kabinet yang berupaya memfasilitasi deklarasi darurat militer,” kata seorang hakim.

Baca Juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Dituntut Hukuman Mati Atas Pemberlakuan Darurat Militer

Han, 76 tahun, adalah mantan menteri kabinet pertama yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan tingkat rendah atas tuduhan pidana yang terkait langsung dengan darurat militer.

Han ditahan oleh pengadilan segera setelah putusan tersebut.

Selanjutnya: PDI-P Rotasi 15 Anggotanya di DPR, Ini Daftar Lengkapnya

Menarik Dibaca: SilverQueen Mulai Rp 8.900 Saja, Cek Promo Alfamart Chocolate Fair 16-31 Januari 2026


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×