CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.600.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Mantan PM Korea Selatan Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara Atas Darurat Militer


Rabu, 21 Januari 2026 / 13:47 WIB
 Mantan PM Korea Selatan Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara Atas Darurat Militer
ILUSTRASI. Mantan PM Korea Selatan Han Duck-soo divonis 23 tahun penjara atas tuduhan pemberontakan. Carlos Barria/REUTERS)


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan pada hari Rabu (21/1/2026) menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Han Duck-soo atas tuduhan termasuk terlibat dalam aksi pemberontakan utama terkait deklarasi darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024.

Mengutip Reuters, Rabu (21/1/2026), Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Han bersalah atas tuduhan tersebut karena ia dianggap berperan penting dalam menetapkan darurat militer.

“Ini menunjukkan betapa tidak masuk akalnya rapat kabinet yang berupaya memfasilitasi deklarasi darurat militer,” kata seorang hakim.

Baca Juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Dituntut Hukuman Mati Atas Pemberlakuan Darurat Militer

Han, 76 tahun, adalah mantan menteri kabinet pertama yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan tingkat rendah atas tuduhan pidana yang terkait langsung dengan darurat militer.

Han ditahan oleh pengadilan segera setelah putusan tersebut.


Tag


TERBARU

[X]
×