Sumber: CNBC,Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump pada hari Rabu (27/11) menandatangani rancangan undang-undang yang mendukung para pengunjuk rasa di Hong Kong meskipun harus menghadapi keberatan dan kemarahan dari Beijing.
Melansir Reuters, Rancangan Undang-undang, yang disetujui dengan suara bulat oleh Senat AS dan oleh semua kecuali satu anggota parlemen di DPR pekan lalu, mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk menyatakan, setidaknya setiap tahun, bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup sebagai syarat untuk melakukan perdagangan dengan AS yang telah membantu negara kota itu mempertahankan posisinya sebagai pusat keuangan dunia. Undang-undang juga mengancam sanksi untuk pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga: Aksi demo tak kunjung berakhir, festival musik terbesar di Hong Kong batal digelar
Kongres meloloskan RUU kedua, yang juga ditandatangani oleh Trump, yang melarang ekspor kepada pihak kepolisian Hong Kong barang-barang amunisi pengendalian massa, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet, dan pistol setrum.
“Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden Xi, China, dan warga Hong Kong kepada Reuters.