Sumber: CNBC,Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Kementerian Luar Negeri China mengatakan, Kamis (28/11), Amerika Serikat memiliki "niat jahat" dan AS serta "komplotan" -nya "akan gagal".
Pernyataan ini diutarakan setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani dua Rancangan Undang Undang yang mendukung para pengunjuk rasa Hong Kong menjadi undang-undang.
Media pemerintah juga menerbitkan pernyataan dari kantor penghubung Hong Kong, yang menekankan komitmennya untuk mempertahankan kebijakan "satu negara, dua sistem".
Baca Juga: Semakin seru, Donald Trump Tandatangani RUU HAM Hong Kong
“Kami secara resmi memberi tahu AS dan sejumlah politisi oposisi di Hong Kong yang mengikuti jejak Amerika untuk tidak meremehkan tekad kami untuk melindungi kemakmuran dan stabilitas Hong Kong, jangan meremehkan kepercayaan kami untuk melindungi 'satu negara, dua kebijakan sistem' dan jangan meremehkan kemampuan dan strategi kami dalam melindungi kedaulatan, keselamatan, pertumbuhan, dan hak-hak negara kami,” demikian pernyataan Beijing menurut terjemahan CNBC dari pernyataan bahasa online-Tiongkok.
Hong Kong adalah wilayah semi-otonom yang beroperasi di bawah prinsip "satu negara, dua sistem" - struktur yang memberikan warga negara beberapa derajat kebebasan finansial dan hukum dari daratan.
Baca Juga: Semakin mencekam, Hong Kong bersiap menghadapi aksi kekerasan yang lebih luas lagi
Pernyataan itu, bersama dengan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri, dirilis selang beberapa jam setelah Trump menandatangani UU Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong tahun 2019 menjadi undang-undang. Dia juga menandatangani undang-undang lain yang melarang penjualan amunisi seperti gas air mata dan peluru karet ke polisi Hong Kong.
“Apa yang disebut RUU ini hanya akan membuat orang-orang China, termasuk rekan-rekan kita di Hong Kong, semakin memahami niat jahat dan sifat hegemonik Amerika Serikat. Itu hanya akan membuat orang-orang China lebih bersatu dan membuat rencana Amerika ditakdirkan untuk gagal,” kata kementerian luar negeri China dalam pernyataan online bahasa China Kamis, menurut terjemahan CNBC.
Kementerian Luar Negeri China menekankan bahwa Hong Kong adalah bagian dari Cina melalui kebijakan "satu negara, dua sistem", dan bahwa masalah wilayah administrasi khusus adalah urusan internal. "Penduduk Hong Kong menikmati tingkat demokrasi yang belum pernah terjadi sebelumnya."
"AS sedang menciptakan realitas palsu, membingungkan yang benar dan yang salah, secara terbuka mendukung penjahat gila dalam melakukan vandalisme, kekerasan terhadap warga negara yang tidak bersalah, dan gangguan terhadap perdamaian kota," kata kementerian luar negeri China.
Baca Juga: Pemimpin Hong Kong: Pemerintah menyerah pada tekanan, itu tidak akan terjadi!
Hong Kong, bekas koloni Inggris yang kembali ke pemerintahan Cina pada tahun 1997, telah dilanda aksi protes anti-pemerintah selama berbulan-bulan. Awalnya dipicu oleh undang-undang yang akan memungkinkan ekstradisi ke daratan China.
Aksi protes ini kemudian telah berubah menjadi demonstrasi anti-pemerintah yang lebih luas, termasuk berbagai tuntutan yang lebih luas seperti demokrasi yang lebih besar dan hak pilih universal.
"Kedua RUU ini adalah intervensi yang jelas dari urusan internal Hong Kong, tidak perlu dan tanpa alasan, mereka juga akan merusak hubungan dan kepentingan antara Hong Kong dan AS," kata pemerintah Hong Kong dalam sebuah pernyataan.'
Baca Juga: Pasca polisi tembak pendemo, AS kutuk penggunaan kekuatan mematikan di Hong Kong
Seorang juru bicara pemerintah Hong Kong juga mengatakan bahwa RUU itu akan mengirimkan "pesan yang salah" kepada para pengunjuk rasa, serta tidak memberikan bantuan untuk meringankan situasi Hong Kong.
"Kami menyarankan AS untuk tidak bertindak sewenang-wenang, atau China harus dengan tegas melawan, dan AS harus menanggung semua konsekuensi yang dihasilkan," kata kementerian luar negeri China dalam pernyataannya.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump pada hari Rabu (27/11) menandatangani rancangan undang-undang yang mendukung para pengunjuk rasa di Hong Kong meskipun harus menghadapi keberatan dan kemarahan dari Beijing.
Melansir Reuters, Rancangan Undang-undang, yang disetujui dengan suara bulat oleh Senat AS dan oleh semua kecuali satu anggota parlemen di DPR pekan lalu, mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk menyatakan, setidaknya setiap tahun, bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup sebagai syarat untuk melakukan perdagangan dengan AS yang telah membantu negara kota itu mempertahankan posisinya sebagai pusat keuangan dunia. Undang-undang juga mengancam sanksi untuk pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga: Aksi demo tak kunjung berakhir, festival musik terbesar di Hong Kong batal digelar
Kongres meloloskan RUU kedua, yang juga ditandatangani oleh Trump, yang melarang ekspor kepada pihak kepolisian Hong Kong barang-barang amunisi pengendalian massa, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet, dan pistol setrum.
“Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden Xi, China, dan warga Hong Kong kepada Reuters.