kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mendukung Israel, Fatwa MUI Haram Hukumnya


Sabtu, 11 November 2023 / 07:30 WIB
Mendukung Israel, Fatwa MUI Haram Hukumnya
ILUSTRASI. Bendera Israel dan Amerika Serikat dikibarkan saat latihan terakhir upacara penyambutan Presiden AS Joe Biden menjelang kunjungannya ke Israel, di bandara Internasional Ben Gurion, di Lod dekat Tel Aviv, Israel 12 Juli 2022. REUTERS/Amir Cohen


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina. Fatwa tersebut diresmikan 8 November 2023.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, fatwa tersebut dipublikasikan hari ini, Jumat (10/11/2023).

"Ya betul (dipublikasi hari ini)," katanya kepada Kompas.com, Jumat. Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 itu berisi empat poin ketentuan hukum.

Baca Juga: Teringat Bencana Nakba, Warga Palestina Tinggalkan Gaza

"Pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," demikian bunyi fatwa tersebut.

Kedua, dukungan wajib tersebut bisa dilakukan dengan cara beragam seperti distribusi zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Masih berdasarkan fatwa itu, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.

Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Terakhir, fatwa tersebut mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Baca Juga: Israel Serang Kompleks Rumah Sakit di Gaza, Warga Sipil dan Jurnalis Jadi Korban

Juru bicara Kementerian Kesehatan di Gaza yang dikuasai Hamas, Ashraf al-Qidreh, pada Senin (6/11/2023) mengatakan, korban tewas warga Palestina akibat perang yang sedang berlangsung dengan Israel mencapai 10.022 orang, termasuk 4.104 anak-anak dan 2.641 perempuan.

Dalam konferensi pers, dia juga membeberkan jumlah korban terluka akibat serangan Israel di Gaza. "Mereka yang terluka sejak 7 Oktober berjumlah 25.408 orang," ungkapnya dikutip dari Al Jazeera.

Ashraf al-Qidreh menambahkan, bahwa rumah sakit di Gaza turut terkena serangan Israel dalam 24 jam terakhir.

"Rumah Sakit Al Rantisi menjadi sasaran dua kali serangan udara Israel. Pusat Kanker dan Pusat Anak Khusus juga menjadi sasaran. Empat orang tewas dan 70 orang luka-luka, beberapa di antaranya anak-anak, staf, dan pengungsi," jelas dia.

Baca Juga: Dapat Tekanan dari AS, Benjamin Netanyahu Menghentikan Sementara Pertempuran di Gaza

Menurut Ashraf al-Qidreh, serangan udara Israel di Rumah Sakit Al Rantisi menghancurkan panel surya dan tangki air yang diperlukan untuk mendukung layanan.

"Menargetkan pasokan penting mengancam kehidupan semua orang di rumah sakit," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram"



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×