Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - ISLAMABAD. Pakistan telah memutuskan untuk mencabut larangan aplikasi media sosial populer TikTok setelah perusahaan itu berjanji untuk memblokir semua akun yang terlibat dalam menyebarkan konten "tidak bermoral dan tidak senonoh"
Hal tersebut diumumkan otoritas telekomunikasi Pakistan pada Senin (19/10). Asal tahu saja, sekitar 10 hari lalu, pemerintah Pakistan memblokir TikTok karena gagal memblokir konten "tidak bermoral dan tidak senonoh".
"TikTok telah setuju untuk mengubah akun sesuai dengan hukum setempat," kata juru bicara Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA). Di negara tersebut, aplikasi ini telah memiliki sekitar 20 juta pengguna aktif per bulannya.
TikTok adalah aplikasi ketiga yang paling banyak diunduh di Pakistan selama 12 bulan terakhir. Posisinya ada di belakang WhatsApp dan Facebook, menurut perusahaan analitik SensorTower.
Baca Juga: Bos KakaoTalk Kim Beom-su masih bertahan di jajaran orang terkaya di Korea Selatan
PTA mengatakan, terbuka untuk berdiskusi dengan TikTok jika perusahaan bersedia memoderasi konten yang melanggar hukum.
TikTok, yang merupakan aplikasi milik ByteDance yang berbasis di China, telah menjadi sangat populer dalam waktu singkat, dengan mendorong pengguna muda untuk memposting video singkat.
Namun aplikasi tersebut telah menimbulkan kontroversi di sejumlah negara, dengan pihak berwenang meningkatkan kekhawatiran privasi dan keamanan karena hubungannya dengan China.
TikTok membantah bahwa hubungannya dengan China menimbulkan masalah keamanan di negara lain.
Pada bulan Juni, TikTok pun diblokir di India - yang kemudian menjadi pasar terbesar dalam hal pengguna - yang mengutip masalah keamanan nasional di tengah ketegangan perbatasan dengan China.