Sumber: CNN | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Amerika Serikat meminta pengadilan federal di Texas untuk membatalkan gugatan perusahaan asal China Huawei terhadap larangan pemerintah AS pada produk-produknya.
Huawei telah mengajukan gugatan pada bulan Maret, dengan alasan bahwa undang-undang yang mencegah agen-agen federal AS membeli produk-produknya melanggar konstitusi AS dengan memilih individu atau kelompok untuk dihukum tanpa pengadilan.
Pengacara untuk Departemen Kehakiman AS menantang klaim itu dalam pengajuan pada hari Rabu, mengatakan hukum itu bukan hukuman inkonstitusional, melainkan "langkah logis berikutnya" untuk melindungi negara dan memastikan China tidak diberikan "pijakan strategis" di Jaringan AS.
Pengacara mengatakan para anggota parlemen dan pejabat Amerika telah memperingatkan terhadap kemungkinan penggunaan Huawei untuk "aktivitas cyber" China selama lebih dari satu dekade, menambahkan bahwa perusahaan tersebut menggunakan argumen usang dari era Perang Sipil dan Perang Dingin.
Bagian dari undang-undang yang dipermasalahkan "tidak menghukum Huawei mati, memenjarakannya, atau menyita propertinya," mereka berpendapat, lebih lanjut, "jelas tidak menghalangi Huawei untuk terlibat dalam profesi yang dipilihnya."
Sebelumnya, Departemen Perdagangan AS menambahkan Huawei ke daftar pada bulan Mei yang melarang perusahaan AS menjual teknologi dan komponennya tanpa terlebih dahulu mendapatkan lisensi untuk melakukannya. Huawei mengatakan akibat larangan tersebut, akan kehilangan penjualan selama dua tahun sebesar US$ 30 miliar.
Namun, hari Sabtu, Presiden AS Donald Trump mengubah arah dan mengatakan "Perusahaan-perusahaan AS dapat menjual peralatan mereka ke Huawei," selama transaksi tidak akan menghadirkan "masalah darurat nasional yang hebat."