kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   30.000   1,05%
  • USD/IDR 17.157   13,00   0,08%
  • IDX 7.624   -52,36   -0,68%
  • KOMPAS100 1.056   -6,56   -0,62%
  • LQ45 760   -4,37   -0,57%
  • ISSI 277   0,16   0,06%
  • IDX30 404   -2,51   -0,62%
  • IDXHIDIV20 489   -2,28   -0,46%
  • IDX80 118   -0,60   -0,51%
  • IDXV30 138   1,46   1,07%
  • IDXQ30 129   -0,80   -0,62%

Pemerintahan Trump Siapkan Sistem Refund Tarif Impor Senin Depan


Rabu, 15 April 2026 / 16:25 WIB
Pemerintahan Trump Siapkan Sistem Refund Tarif Impor Senin Depan
ILUSTRASI. Pemerintah AS luncurkan sistem CAPE untuk refund US$166 miliar tarif ilegal. Temukan rincian skema baru yang lebih efisien bagi importir. (REUTERS/Evan Vucci)


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana meluncurkan sistem baru pada Senin (20/4) mendatang untuk mengembalikan dana tarif impor kepada perusahaan-perusahaan Amerika Serikat.

Sistem tersebut akan digunakan untuk memproses pengembalian dana atas tarif impor senilai US$166 miliar yang sebelumnya dibayarkan oleh para importir, namun kemudian dinyatakan tidak sah oleh Supreme Court of the United States pada Februari lalu.

Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS atau U.S. Customs and Border Protection menyatakan telah menyelesaikan pengembangan tahap awal sistem refund yang dikenal sebagai CAPE.

Melalui sistem CAPE, pengembalian dana akan dikonsolidasikan sehingga importir hanya menerima satu pembayaran elektronik, termasuk bunga jika berlaku. Skema ini dinilai lebih efisien dibandingkan metode sebelumnya yang memproses refund berdasarkan setiap transaksi impor secara terpisah.

Baca Juga: China Pertimbangkan Batasi Ekspor Teknologi Panel Surya ke AS

Pejabat badan tersebut, Brandon Lord, menyampaikan hal itu dalam dokumen pengadilan yang diajukan ke Court of International Trade yang berbasis di New York.

Putusan Mahkamah Agung dan Dampaknya

Pada Februari lalu, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif global secara luas berdasarkan International Emergency Economic Powers Act, undang-undang tahun 1977 yang sejatinya ditujukan untuk situasi darurat nasional.

Putusan tersebut memicu gelombang gugatan dari para importir yang meminta pengembalian dana atas tarif yang telah dibayarkan.

Hingga 9 April, sebanyak 56.497 importir telah menyelesaikan proses administratif untuk menerima refund elektronik atas tarif yang terdampak putusan pengadilan. Total nilai refund yang siap diproses mencapai US$127 miliar.

Proses Bertahap dan Tantangan Administratif

Pihak bea cukai AS menyebut sistem CAPE akan diluncurkan secara bertahap. Pada tahap awal, sistem akan memprioritaskan pengembalian dana untuk barang impor terbaru dan transaksi yang relatif sederhana.

Baca Juga: Jepang Siapkan Dana US$10 Miliar untuk Bantu Asia Amankan Pasokan Energi

Namun, masih terdapat sekitar US$2,9 miliar tarif impor yang memerlukan pemrosesan manual. Menurut Brandon Lord, jika seluruh proses dilakukan secara manual, hal itu akan meningkatkan beban kerja secara drastis dan mengganggu operasi perdagangan serta penegakan aturan bea cukai.

Dokumen pengadilan menunjukkan lebih dari 330.000 importir telah membayar tarif tersebut untuk sekitar 53 juta pengiriman barang impor.

Importir Kecil Hadapi Kendala

Bagi banyak importir kecil, biaya dan kerumitan proses refund dinilai berpotensi lebih besar dibandingkan manfaat yang diterima. Kondisi ini mendorong sejumlah perusahaan untuk mencari alternatif pembiayaan kreatif sambil menunggu pengembalian dana.

Sementara itu, Trump mengecam putusan Mahkamah Agung setelah tarifnya dibatalkan. Ia kemudian memberlakukan tarif global sementara berdasarkan dasar hukum lain, meskipun kebijakan baru tersebut juga kembali menghadapi tantangan hukum di pengadilan.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×