kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.199   6,00   0,04%
  • IDX 7.097   32,25   0,46%
  • KOMPAS100 1.053   5,36   0,51%
  • LQ45 825   3,64   0,44%
  • ISSI 211   0,97   0,46%
  • IDX30 423   1,75   0,42%
  • IDXHIDIV20 507   2,25   0,45%
  • IDX80 120   0,58   0,49%
  • IDXV30 124   0,56   0,45%
  • IDXQ30 140   0,52   0,37%

Pengadilan Tinggi New York Menolak Upaya Trump untuk Menunda Hukuman


Kamis, 09 Januari 2025 / 23:14 WIB
Pengadilan Tinggi New York Menolak Upaya Trump untuk Menunda Hukuman
ILUSTRASI. U.S. President-elect Donald Trump delivers remarks at Mar-a-Lago in Palm Beach, Florida, U.S., December 16, 2024. REUTERS/Brian Snyder


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pengadilan Tinggi di New York pada Kamis (9/1) menolak permintaan Donald Trump untuk menghentikan penjatuhan hukuman atas dakwaan pidana terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang porno.

Keputusan tentang kemungkinan penundaan kini berada di tangan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS).

Keputusan pengadilan negara bagian ini merupakan kemunduran bagi Trump, yang kini menggantungkan harapannya pada Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ambisi Trump Rebut Greenland: Antara Realita Atau Sekadar Omon-Omon Fantasi?

Tim hukumnya telah mengajukan permohonan darurat untuk menghindari penjatuhan hukuman yang dijadwalkan pada Jumat pukul 9:30 pagi (1430 GMT) di pengadilan Manhattan.

Jaksa Manhattan, Alvin Bragg, menolak permintaan Trump dalam berkas pengadilan yang diajukan Kamis pagi.

"Defendant meminta pengadilan ini untuk mengambil langkah luar biasa dengan campur tangan dalam sidang pidana negara bagian yang sedang berlangsung untuk mencegah penjatuhan hukuman yang dijadwalkan—sebelum keputusan akhir diberikan oleh pengadilan, dan sebelum ada tinjauan banding langsung atas vonis terdakwa. Tidak ada dasar untuk campur tangan semacam itu," tulis kantor Bragg.

Trump berusaha menghentikan proses pidana sambil mengupayakan banding atas pertanyaan tentang kekebalan presiden, menyusul putusan Mahkamah Agung Juli lalu yang memberikan kekebalan luas kepada mantan presiden untuk tindakan resmi mereka.

Baca Juga: Mark Zuckerberg Umumkan Perubahan Kebijakan Besar Jelang Pelantikan Trump, Apa Itu?

Sidang penjatuhan hukuman dijadwalkan berlangsung 10 hari sebelum Trump dilantik untuk masa jabatan keduanya sebagai presiden.

Penundaan signifikan bisa berarti Trump tidak akan dijatuhi hukuman sebelum pelantikannya pada 20 Januari.

Trump dinyatakan bersalah pada Mei lalu atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran US$130.000 kepada Stormy Daniels, yang dikatakan sebagai upaya untuk menjaga peluangnya dalam pemilihan presiden 2016.

Trump membantah tuduhan tersebut dan segala kesalahan lainnya.

Hakim Juan Merchan mengatakan pekan lalu bahwa dia tidak berniat menjatuhkan hukuman penjara pada Trump dan kemungkinan besar akan memberikan pembebasan tanpa syarat, yang akan mencatat vonis bersalah dalam catatan Trump tanpa menjatuhkan hukuman penjara, denda, atau masa percobaan.

Baca Juga: Bitcoin Tergelincir ke US$93.000 Menyusul Kekhawatiran The Fed Atas Kebijakan Trump

Imunitas Presiden dan Tantangan Hukum

Pengacara Trump berpendapat bahwa kasus ini seharusnya dibatalkan mengingat putusan penting Mahkamah Agung pada 1 Juli. Mereka mengatakan bahwa jaksa secara tidak tepat menggunakan bukti tindakan resmi Trump selama persidangan.

Mereka juga berargumen bahwa sebagai presiden terpilih, Trump memiliki kekebalan selama periode transisi antara kemenangan pemilu pada November dan pelantikan.

Jaksa New York menolak argumen ini, dengan mengatakan bahwa bukti yang diajukan menyangkut tindakan pribadi Trump, bukan tindakan resmi sebagai presiden.

Mereka juga menegaskan bahwa klaim kekebalan luar biasa ini tidak didukung oleh keputusan pengadilan mana pun.

"Prinsip dasar bahwa hanya ada satu presiden dalam satu waktu," tambah mereka.

Baca Juga: Apa Itu Pulau Greenland yang Ingin Dibeli Donald Trump? Ini Karakteristik dan Potensi

Putusan Mahkamah Agung pada Juli 2024 menyatakan bahwa kekebalan untuk mantan presiden bersifat "mutlak" terkait dengan "kekuasaan konstitusional inti" mereka, tetapi tidak mencakup tindakan pribadi.

Hakim Merchan sebelumnya memutuskan bahwa kasus uang tutup mulut ini berkaitan dengan perilaku pribadi Trump.

Tim hukum Trump terus mendorong penghentian penjatuhan hukuman, mengklaim bahwa sebagai presiden terpilih, dia tidak dapat diadili selama masa transisi yang "singkat namun krusial."

Selanjutnya: Parlemen Lebanon Memilih Kepala Militer Joseph Aoun Sebagai Presiden

Menarik Dibaca: Harga Bitcoin Anjlok, Robert Kiyosaki Lakukan Hal Ini



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×