kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengadilan Tinggi PBB Titahkan Israel untuk Mencegah Genosida di Gaza


Sabtu, 27 Januari 2024 / 07:00 WIB
Pengadilan Tinggi PBB Titahkan Israel untuk Mencegah Genosida di Gaza
ILUSTRASI. Tentara Israel. REUTERS/Violeta Santos Moura 


Sumber: AP News | Editor: Tendi Mahadi

“Mereka yang benar-benar perlu diadili adalah mereka yang membunuh dan menculik anak-anak, wanita, dan orang tua,” kata mantan Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz, mengacu pada militan Hamas yang menyerbu komunitas Israel pada 7 Oktober dalam serangan yang memicu perang tersebut. 

Serangan itu menewaskan sekitar 1.200 orang dan mengakibatkan 250 orang lainnya diculik.

Pengadilan juga meminta Hamas untuk membebaskan para sandera yang masih disandera. 

Sementara Hamas mendesak komunitas internasional agar Israel melaksanakan perintah pengadilan.

Banyak dari tindakan tersebut disetujui oleh mayoritas hakim. Dari enam perintah tersebut, seorang hakim Israel menyetujui dua perintah yakni untuk bantuan kemanusiaan dan perintah lainnya untuk pencegahan ujaran yang menghasut.

Hakim Israel Aharon Barak mengatakan dia mendukung perintah tersebut dengan harapan bahwa perintah tersebut akan membantu mengurangi ketegangan dan mencegah retorika yang merusak sekaligus mengurangi konsekuensi konflik bersenjata bagi kelompok yang paling rentan.

Tindakan sementara yang dikeluarkan oleh pengadilan dunia tersebut mengikat secara hukum, namun tidak jelas apakah Israel akan mematuhinya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×