kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perusahaan digital raksasa bakal dikenai pajak 3% atas pendapatan kotor


Minggu, 18 Maret 2018 / 17:30 WIB
Perusahaan digital raksasa bakal dikenai pajak 3% atas pendapatan kotor
ILUSTRASI.


Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Perusahaan digital besar yang beroperasi di Uni Eropa, seperti Alphabet Inc atau Twitter Inc harus siap-siap menghadapi pajak penghasilan kotor sebesar 3% berdasarkan lokasi pengguna mereka. Ini adalah aturan yang tercantum dalam draf proposal oleh Komisi Ekonomi Uni Eropa.

Retribusi yang ditargetkan pada pendapatan kotor akan meningkatkan tagihan pajak raksasa digital. Uni Eropa memang sedang berusaha mengumpulkan uang dari industri yang dianggap berkontribusi kurang dari yang seharusnya.

Negara-negara Uni Eropa telah mencari metode untuk menghitung nilai sebenarnya perusahaan digital, termasuk Amazon.com Inc dan Facebook Inc di kawasan Eropa.

Bloomberg melaporkan, Komisi Eropa menargetkan, rancangan ini rampung 21 Maret 2018. Tapi, ini hanya merupakan solusi jangka pendek. Uni Eropa juga berencana untuk mengusulkan pendekatan jangka panjang yang lebih komprehensif yang akan berfokus pada bentuk usaha tetap digital.

Ruang lingkup pajak yang direncanakan akan mencakup perusahaan yang menawarkan layanan seperti iklan atau penjualan data pengguna. Rancangan ini juga mencakup layanan yang disediakan oleh platform digital multi-sisi, yang memungkinkan pengguna menemukan dan berinteraksi satu sama lain dan di mana pengguna menyediakan barang dan jasa secara langsung satu sama lain.

Pungutan akan mencakup perusahaan-perusahaan yang memiliki pendapatan di seluruh dunia sepanjang tahun yang melebihi € 750 juta atau setara dengan US$ 920 juta dan total pendapatan tahunan kena pajak dari penawaran layanan digital di Uni Eropa di atas € 50 juta. Patokan angka ini bisa berubah sampai proposal disetujui.

Besaran pajak 3% terhadap pendapatan kotor ini pun bisa berubah hingga aturan diteken. Rancangan awal memperkirakan tingkat pajaknya berada di antara 1% dan 5%.

Proposal tersebut muncul karena komisi ekonomi Uni Eropa memandang sistem perpajakan tradisional sejauh ini gagal menangkap hasil bisnis dari industri digital.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×