kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.725   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.374   1,94   0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,18   0,10%
  • LQ45 844   2,19   0,26%
  • ISSI 293   0,42   0,14%
  • IDX30 443   1,27   0,29%
  • IDXHIDIV20 508   0,95   0,19%
  • IDX80 130   0,12   0,10%
  • IDXV30 136   -0,91   -0,66%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

Singapura tindak pencucian uang


Selasa, 06 September 2016 / 11:47 WIB
Singapura tindak pencucian uang


Reporter: Shuliya Indriya Ratanavara, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yudho Winarto

SINGAPORE. Pelaku kejahatan kerah putih kini tidak bisa lagi hidup tenang di Singapura. Negara tersebut kini telah menerapkan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan internasional, terutama tindak pencucian uang.

Belum lama ini, Pengadilan Negeri Singapura telah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka kasus tindak pencucian uang internasional senilai US$ 3,6 juta. Pasangan suami istri ini dinyatakan terkait kasus yang juga melibatkan perusahaan telekomunikasi raksasa asal China, ZTE, dan mantan perdana menteri Papua Nugini.

Mengutip pemberitaan asia.nikkei.com Kamis (1/9), sang istri, Lim Ai Wah yang merupakan warga negara Singapura dijerat dengan hukuman lima tahun penjara. Sementara suaminya, Thomas Doehrman yang berkebangsaan Amerika Serikat, dijerat dengan hukuman lima tahun plus 10 bulan penjara.

Pasangan tersebut dihukum setelah berkonspirasi dengan bekas perwakilan regional ZTE, Li Weiming yang berkebangsaan China terkait pembayaran ilegal untuk kontrak fiktif dari ZTE ke perusahaan cangkang mereka, Questzone Offshore yang berada di Bristish Virgin Islands. Pada skema ini, Lim berperan sebagai direktur dari Questzone.

Uang hasil penyalahgunaan tersebut ternyata merupakan bagian dari kontrak senilai US$ 35 juta yang melibatkan dana kepercayaan publik milik Papua Nugini. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun gedung perkuliahan di negara perbatasan Papua tersebut. Dalam kontrak tersebut, ZTE dipercaya sebagai perusahaan penyedia peralatan komunikasi.

Dari total dana yang diselewengkan senilai US$ 3,6 juta, sebanyak US$ 784.000 diantaranya dikirim ke rekening bekas Perdana Menteri Papua Nugini, Michael Somare pada tahun 2010.

Adapun dana sebesar US$ 850.000 diberikan ke Li melalui rekening istrinya. Uang tersebut disetorkan melalui Standard Chartered di Singapura dan HSBC di Hong Kong. Sementara sisanya disimpan dalam rekening Questzone.

Tindakan tegas

Seperti yang diberitakan asia.nikkei.com, Jaksa Alan Loh dan Asoka Markandu menyatakan dalam dokumen tertulis yang diserahkan ke pengadilan disebutkan bahwa posisi Singapura sebagai pusat keuangan yang terkemuka dan stabil di Asia Tenggara menjadikannya tempat yang menarik sebagai tujuan para pelaku kriminal. Mereka umumnya melakukan pencucian uang dari hasil tindak kejahatan internasional di berbagai negara.

Kedua jaksa tersebut juga memaparkan bahwa pencucian uang dengan skema perusahaan cangkang atau yang biasa disebut special purpose vehicle (SPV) memang sedang marak. Oleh sebab itu, otoritas Singapura mengambil langkah yang semakin tegas demi menyudahi praktik kriminal itu .

Menurut jaksa itu, ketika seseorang dinyatakan bersalah atas pencucian uang, maka harus diberikan hukuman setegas-tegasnya. Ini sebagai contoh agar orang tidak melakukan tindakan yang sama di wilayah hukum Singapura.

Di sisi lain, Sam Koim, Ketua Satgas Anti Korupsi Papua Nugini mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan Pemerintah Singapura mengusut kasus tersebut. "Ini merupakan investigasi kasus penting yang tim kami lakukan," ujar Sam Koim, seperti dikutip www.abc.net.au, Jumat (2/8).

Sam Koim menambahkan, Satgas Anti Korupsi Papua Nugini telah memberikan sejumlah barang bukti untuk dipakai dalam pengadilan di Singapura.

Kata Sam Koim, sesuai ketentuan perundang-undangan di Singapura, jika suatu negara memberikan bantuan pembuktian atas kasus yang diperkarakan di Negeri Merlion tersebut, maka hal yang sama akan dilakukan Pemerintah Singapura jika Papua Nugini kelak membutuhkan bantuan serupa.        




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×