kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Susul Thailand dan Singapura, Rokok di Myanmar Wajib Kemasan Standar


Senin, 15 September 2025 / 19:01 WIB
Diperbarui Senin, 15 September 2025 / 19:03 WIB
Susul Thailand dan Singapura, Rokok di Myanmar Wajib Kemasan Standar
ILUSTRASI. Kemasan Rokok  


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Kemasan rokok di Myanmar kini dijual dalam kemasan standar, dimana 75% kemasannya dilapisi peringatan kesehatan bergambar. Perusahaan-perusahaan tembakau telah mulai mematuhi Peraturan Kemasan Standar Myanmar. Aturan ini telah tertunda bertahun-tahun, menandai tonggak penting dalam kesehatan masyarakat di Myanmar.

Peraturan ini awalnya disetujui pada 12 Oktober 2021 lalu dan seharusnya diterapkan setelah 180 hari. Myanmar merupakan negara Asia ketiga, setelah Thailand dan Singapura, yang menerapkan kemasan tembakau standar yang sejalan dengan praktik terbaik global untuk mengurangi penggunaan tembakau.

Semua produk tembakau, termasuk rokok, cerutu, cerutu, tembakau campuran (Say Paung), tembakau kukus (Hnut Say), dan tembakau kunyah (Kwan Sarsay)) wajib dijual dalam kemasan standar berwarna cokelat kusam dan tidak menarik, dengan nama merek dicetak dengan jenis, ukuran, warna, dan lokasi huruf yang seragam, tanpa warna atau logo merek dan elemen dekoratif apa pun.

Baca Juga: Kontribusi Industri Kehutanan Terhadap Perekonomian Nasional Terus Menurun, Mengapa?

Peraturan ini juga mewajibkan penerapan 10 peringatan kesehatan bergambar besar yang berputar di samping kemasan standar. “Kemenangan sejati kemasan tembakau terstandarisasi terletak pada pencapaian kepatuhan penuh, yang didukung oleh penegakan hukum yang kuat dan sanksi tegas bagi perusahaan tembakau yang gagal mematuhi hukum, dengan mengutamakan kesehatan masyarakat di atas keuntungan perusahaan,” ujar Dr. Ulysses Dorotheo, Direktur Eksekutif Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara (SEATCA) dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (15/9).

Myanmar sekarang bergabung dengan 26 negara lain di seluruh dunia yang telah mengadopsi tindakan penyelamatan nyawa ini, sejalan dengan Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia tentang Pengendalian Tembakau. Kemasan tembakau standar merupakan tindakan berbasis bukti yang dirancang mengurangi daya tarik produk tembakau, terutama pada anak muda, dan untuk mendukung pengguna yang ingin menghentikan kecanduan nikotinnya.

 
 

Selanjutnya: Perpanjang Tarif PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029, Airlangga: Aturan Bakal Dikebut

Menarik Dibaca: Turunkan Berat Badan Tanpa Diet Ekstrem, Ini Tips Sehatnya


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×