kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Taliban desak imam Afghanistan serukan persatuan saat salat Jumat


Jumat, 20 Agustus 2021 / 06:36 WIB
Taliban desak imam Afghanistan serukan persatuan saat salat Jumat
ILUSTRASI. Taliban meminta para imam di Afghanistan untuk mendesak persatuan saat mereka menggelar salat Jumat pertama. Courtesy of Defense One/Handout via REUTERS.


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Mereka secara metodis meningkatkan upaya untuk mengumpulkan orang-orang itu," kata Perwakilan Jason Crow, yang telah memimpin upaya di Kongres AS untuk mempercepat evakuasi warga Afghanistan yang berafiliasi dengan Amerika. 

"Saya meminta orang-orang mengirimi saya foto-foto Taliban di luar kompleks apartemen mereka, mencari mereka," tambahnya.

Tidak jelas apakah korban Asadabad diakibatkan oleh penembakan Taliban atau karena penyerbuan.

"Ratusan orang turun ke jalan," kata saksi mata Mohammed Salim. “Awalnya saya takut dan tidak mau pergi, tetapi ketika saya melihat salah satu tetangga saya bergabung, saya mengeluarkan bendera yang saya miliki di rumah. Beberapa orang tewas dan terluka dalam penyerbuan dan penembakan oleh Taliban."

Aksi protes berkobar di kota Jalalabad dan di provinsi Paktia, juga di timur.

Wakil Presiden Pertama Amrullah Saleh, yang mengatakan pada hari Selasa bahwa dia adalah "presiden sementara yang sah" setelah Presiden Ashraf Ghani melarikan diri, menulis di Twitter: "Salam mereka yang membawa bendera nasional dan dengan demikian membela martabat bangsa."

Selanjutnya: Siapa Taliban? Ini sejarah kelompok yang kini menguasai Afghanistan




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×