kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Thaksin Shinawatra Berhak Dapat Pembebasan Bersyarat pada Februari Mendatang


Rabu, 20 September 2023 / 16:10 WIB
Thaksin Shinawatra Berhak Dapat Pembebasan Bersyarat pada Februari Mendatang
ILUSTRASI. Thaksin Shinawatra Berhak Dapat Pembebasan Bersyarat pada Februari Mendatang


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Bertepatan dengan kembalinya Thaksin, muncul spekulasi bahwa ia telah mencapai kesepakatan dengan musuh-musuh lamanya, terutama setelah partai pro-militer mendukung kandidat dari Pheu Thai, Srettha, untuk memimpin pemerintahan. Namun, Thaksin dan Srettha membantah spekulasi tersebut.

Pada malam pertama kembalinya ke Thailand, Thaksin harus dilarikan ke rumah sakit polisi akibat mengalami nyeri dada dan tekanan darah yang tinggi. Tidak lama setelahnya, Raja Maha Vajiralongkorn mengurangi hukumannya dari delapan tahun menjadi satu, namun ada kemungkinan Thaksin bisa dibebaskan lebih awal.

"Setelah menjalani hukuman selama enam bulan, Thaksin berhak mendapat pembebasan bersyarat untuk tahanan yang berusia di atas 70 tahun atau bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu," ungkap Wakil Direktur Jenderal Departemen Pemasyarakatan, Sitthi Sutivong, kepada Reuters.

Baca Juga: Mantan PM Thaksin Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara Setelah Kembali dari Pengasingan

Departemen Pemasyarakatan akan melakukan penilaian untuk setiap kasus dan tidak ada prosedur khusus untuk mengajukan pembebasan bersyarat, tambahnya.

Sitthi juga menegaskan bahwa perawatan Thaksin di rumah sakit sepenuhnya berdasarkan pertimbangan medis dan tidak ada batasan waktu untuk perawatannya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×