Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani kebijakan pada hari Senin (30/9), yang mengenakan tarif 10% untuk impor kayu dan tarif 25% untuk meja rias, lemari dapur, dan produk kayu berlapis kain.
Gedung Putih, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters, menyebutkan, tarif tersebut akan berlaku mulai 14 Oktober 2025.
Baca Juga: Trump Ancam Berlakukan Tarif 100% untuk Film Produksi Luar Negeri
Mulai 1 Januari 2026, tarif akan naik menjadi 30% untuk produk kayu berlapis kain dan menjadi 50% untuk lemari dapur dan meja rias yang diimpor dari negara-negara yang gagal mencapai kesepakatan dagang dengan AS.
Selanjutnya: Cara Akses Ruang GTK Kemdikbud di Laptop Tanpa Download Aplikasi
Menarik Dibaca: Kesempatan Terakhir Promo Chatime Payday Funday, Minuman Favorit Cuma Rp 19.000/Cup
Tag