kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Trump Kenakan Tarif Baru 10% untuk Impor Kayu dan Tarif 25% untuk Meja Rias


Selasa, 30 September 2025 / 11:32 WIB
Trump Kenakan Tarif Baru 10% untuk Impor Kayu dan Tarif 25% untuk Meja Rias
ILUSTRASI. U.S. President Donald Trump speaks during the 80th United Nations General Assembly, in New York City, New York, U.S., September 23, 2025. REUTERS/Jeenah Moon


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani kebijakan pada hari Senin (30/9), yang mengenakan tarif 10% untuk impor kayu dan tarif 25% untuk meja rias, lemari dapur, dan produk kayu berlapis kain. 

Gedung Putih, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters, menyebutkan, tarif tersebut akan berlaku mulai 14 Oktober 2025. 

Baca Juga: Trump Ancam Berlakukan Tarif 100% untuk Film Produksi Luar Negeri

Mulai 1 Januari 2026, tarif akan naik menjadi 30% untuk produk kayu berlapis kain dan menjadi 50% untuk lemari dapur dan meja rias yang diimpor dari negara-negara yang gagal mencapai kesepakatan dagang dengan AS.


Tag


TERBARU

[X]
×