kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   8.000   0,48%
  • USD/IDR 16.280   -60,00   -0,37%
  • IDX 6.874   42,67   0,62%
  • KOMPAS100 1.027   9,18   0,90%
  • LQ45 804   7,61   0,95%
  • ISSI 209   1,79   0,86%
  • IDX30 417   3,07   0,74%
  • IDXHIDIV20 502   3,96   0,79%
  • IDX80 117   1,16   1,00%
  • IDXV30 121   0,44   0,36%
  • IDXQ30 137   1,02   0,75%

Trump Pertimbangkan Mencabut Regulasi Senjata Api yang Telah Berlaku Hampir 100 Tahun


Senin, 17 Februari 2025 / 15:59 WIB
Trump Pertimbangkan Mencabut Regulasi Senjata Api yang Telah Berlaku Hampir 100 Tahun
ILUSTRASI. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mencabut regulasi senjata api yang telah berlaku selama 91 tahun.. REUTERS/Kevin Lamarque


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mencabut regulasi senjata api yang telah berlaku selama 91 tahun.

Kebijakan ini, yang pertama kali diperkenalkan untuk menangani kekerasan geng di era Larangan Alkohol (Prohibition), kembali menjadi sorotan seiring dengan meningkatnya wacana kebijakan pro-senjata dalam kampanye politiknya.

Sejarah dan Tujuan Regulasi

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Senjata Api Nasional (National Firearms Act/NFA) tahun 1934, yang mengatur penggunaan dan kepemilikan berbagai aksesori senjata api, termasuk peredam suara (silencer). Aturan ini diberlakukan untuk menekan angka kejahatan bersenjata yang marak terjadi pada masa itu, seperti Pembantaian Hari Valentine yang terkenal.

Di bawah aturan ini, peredam suara pada senjata api dikenakan pajak sebesar US$200 dan pemiliknya diwajibkan untuk mendapatkan lisensi khusus. Proses perizinannya memakan waktu lama dan pemilik tidak diperbolehkan meminjamkan aksesori ini kepada orang lain.

Baca Juga: Situs DOGE yang Dipimpin Elon Musk Dibobol! Data Rahasia Pemerintah Bocor

Langkah Trump dan Potensi Dampaknya

Menurut laporan The Reload dikutip Unilad, Trump telah menginstruksikan Jaksa Agung baru, Pam Bondi, untuk meninjau kebijakan senjata api federal dan mengidentifikasi berbagai batasan yang dianggap tidak tepat, khususnya yang diterapkan di bawah pemerintahan Joe Biden.

Pemerintahan Biden sebelumnya menerapkan sejumlah reformasi ketat terkait senjata api, termasuk pemeriksaan latar belakang yang lebih ketat bagi pembeli di bawah usia 21 tahun, serta pendanaan untuk undang-undang "red flag" yang memungkinkan penyitaan senjata dari individu yang dianggap berbahaya.

Selain itu, pemerintahan Biden juga menutup "boyfriend loophole," yang mencegah individu yang terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga memiliki senjata api.

Namun, kelompok pendukung hak kepemilikan senjata api berharap Trump akan mempercepat pencabutan regulasi peredam suara yang mereka anggap sudah tidak relevan dan menghambat hak konstitusional warga Amerika untuk memiliki dan menggunakan senjata api secara legal.

Argumen Pro dan Kontra

Pendukung pencabutan regulasi berpendapat bahwa peredam suara dapat membantu melindungi pendengaran para pemburu dan penembak target. Mereka juga berargumen bahwa pembatasan yang ketat terhadap peredam suara merupakan bentuk intervensi pemerintah yang berlebihan.

Sejumlah anggota parlemen dari Partai Republik, seperti Ben Cline dan Mike Crapo, berencana untuk kembali mengusulkan "Hearing Protection Act," yang akan mengubah status hukum peredam suara agar lebih mudah diakses oleh masyarakat umum tanpa perlu melalui proses birokrasi yang panjang.

Baca Juga: 14 Negara Bagian AS Gugat Elon Musk! Kewenangan DOGE Dituding Melanggar Konstitusi

Di sisi lain, kelompok yang mendukung pengendalian senjata api menilai bahwa pencabutan regulasi ini dapat meningkatkan risiko kejahatan bersenjata. Mereka mengkhawatirkan bahwa akses yang lebih mudah terhadap peredam suara akan memperburuk situasi keamanan publik dan meningkatkan jumlah tindakan kriminal yang tidak terdeteksi oleh penegak hukum.

Reaksi Publik

Isu ini memicu perdebatan sengit di media sosial. Banyak pendukung hak kepemilikan senjata api yang menyambut baik langkah Trump ini, sementara yang lain menentang keras rencana tersebut.

Beberapa pengguna media sosial menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi warga sipil untuk memiliki peredam suara, sementara yang lain berpendapat bahwa kebijakan pengendalian senjata api seharusnya lebih fokus pada pencegahan kejahatan daripada membatasi hak kepemilikan senjata.

Selanjutnya: Pemprov Jakarta Sudah Tuntaskan Peta Jalan Pengelolaan Sampah 2025-2026

Menarik Dibaca: Mengobati Asam Urat Tanpa Ribet, Bisa Dicoba di Rumah



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×