Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengundang kontroversi setelah menyebut negaranya sebagai “negara bodoh” dalam unggahan terbarunya di platform Truth Social.
Komentar itu muncul di tengah upayanya untuk menghapus hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship), yang dijamin dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
Mengutip Unilad, Trump, yang telah kembali menjabat sejak 20 Januari 2025, telah menjadikan imigrasi sebagai salah satu fokus utama kebijakannya, selain isu perdagangan internasional, kriminalitas, dan peredaran narkoba.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintahannya telah mendeportasi ribuan migran, termasuk melalui penerapan hukum masa perang untuk mengirim mereka ke penjara mega di El Salvador tanpa proses hukum yang jelas.
Baca Juga: Kejutan Besar! India Tawarkan Perdagangan Bebas Tarif Produk AS, Trump Bilang Begini
Rencana Eksekutif Menghapus Hak Kewarganegaraan bagi Anak dari Non-Penduduk Tetap
Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang menyatakan bahwa kewarganegaraan AS seharusnya tidak diberikan kepada anak-anak yang lahir di Amerika dari orang tua yang tidak memiliki status penduduk tetap. Ini termasuk para imigran gelap, wisatawan, pelajar asing, dan pemegang visa kerja sementara.
Namun, perintah tersebut mendapat penolakan keras dari sejumlah hakim federal di negara bagian Maryland, Massachusetts, dan Washington yang langsung memblokir implementasinya. Ketiganya berpendapat bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Pernyataan Trump: "Ini Bukan untuk Wisatawan yang Berniat Jadi Warga Tetap"
Dalam unggahan emosionalnya, Trump mengeklaim bahwa hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran awalnya hanya dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dari budak pasca Perang Saudara AS, bukan sebagai celah hukum bagi orang asing untuk mengklaim kewarganegaraan secara otomatis.
“Kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tidak dimaksudkan untuk orang yang berlibur untuk menjadi Warga Negara Amerika Serikat secara permanen dan membawa seluruh keluarganya,” tulis Trump. “Mereka menertawakan kita sebagai ‘PENGISAP’!”
Trump melanjutkan dengan menyebut AS sebagai satu-satunya negara di dunia yang menerapkan sistem ini. Ia juga menuduh bahwa kartel narkoba memanfaatkan kebijakan tersebut untuk keuntungan mereka.
Kritik Pedas terhadap Sistem Politik dan Konstitusi Amerika
Trump menuding bahwa Amerika Serikat menjadi “negara bodoh” karena terlalu berfokus pada sikap “politically correct”, yang menurutnya justru mengarah pada disfungsi sistem pemerintahan.
“Kita, demi menjadi negara yang benar secara politis, adalah negara yang BODOH, namun pada kenyataannya, hal ini adalah kebalikan dari kebenaran secara politis, dan ini adalah hal lain yang menyebabkan disfungsi Amerika,” tegasnya.
Baca Juga: Trump Desak Apple Hentikan Produksi di India, Minta Fokus ke AS
Trump juga mencoba membangun argumen historis dengan menyatakan bahwa Amandemen ke-14, yang disahkan pada 1866, tidak memiliki kaitan dengan isu imigrasi ilegal, melainkan semata-mata ditujukan untuk melindungi anak-anak dari budak yang dibebaskan.
Desakan kepada Mahkamah Agung untuk Meninjau Ulang Interpretasi Konstitusi
Presiden Trump secara terbuka meminta Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan kembali interpretasi terhadap Amandemen ke-14 dan menekankan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memblokir perintah presiden yang berdampak secara nasional.
“Tolong jelaskan ini kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat... Kita tidak memiliki orang yang masuk dari seluruh Amerika Selatan dan seluruh dunia. Itu bukan topik saat itu. Yang kita miliki adalah BAYI-BAYI DARI BUDAK,” pungkas Trump.