kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Twitter PHK Puluhan Karyawan, Imbangi Pendapatan yang Seret


Minggu, 26 Februari 2023 / 14:41 WIB
Twitter PHK Puluhan Karyawan, Imbangi Pendapatan yang Seret
ILUSTRASI. Twitter memberhentikan setidaknya 50 karyawan dalam pemotongan biaya tanpa henti. REUTERS/Carlos Barria


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Twitter Inc milik Elon Musk memberhentikan puluhan karyawan, dalam apa yang setidaknya merupakan putaran kedelapan pemutusan hubungan kerja sejak Musk mengambil alih jejaring sosial itu pada akhir Oktober.

PHK berdampak pada banyak tim teknik, termasuk yang mendukung teknologi periklanan, aplikasi utama Twitter, serta infrastruktur teknis untuk menjaga dan menjalankan sistem Twitter, laporan dalam publikasi yang berfokus pada teknologi AS mengutip orang-orang yang memiliki pengetahuan langsung tentang masalah tersebut.

Twitter tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Baca Juga: Apa Itu Twitter Circle? Simak Cara Membuat Tweet Pribadi Hanya ke Teman Dekat

Pada awal November, Twitter memberhentikan sekitar 3.700 karyawan sebagai tindakan pemotongan biaya oleh Musk, yang mengakuisisi perusahaan tersebut senilai US$ 44 miliar.

Informasi melaporkan, bahwa PHK terbaru bertujuan untuk mengimbangi penurunan pendapatan setelah pengambilalihan Musk dan selanjutnya mengurangi staf yang telah menyusut setidaknya 70 persen menjadi sekitar 2.000.

Musk pada bulan November mengatakan bahwa layanan tersebut mengalami penurunan pendapatan yang sangat besar karena pengiklan menarik pengeluaran di tengah kekhawatiran tentang moderasi konten.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×