Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pemerintah China bakal memberlakukan undang-undang (UU) baru yang dapat membuat proses perceraian menjadi jauh lebih sulit dan lebih lama. Menghindari hal tersebut, pasangan di China bergegas mengajukan gugatan cerai.
Undang-undang baru itu disahkan pada Mei tahun lalu, tetapi akan mulai berlaku tahun ini. Beleid baru mengharuskan pasangan mengambil bagian dalam periode "tenang" selama 30 hari sebelum mengajukan gugatan cerai.
Jika salah satu pihak dari pasangan memutuskan untuk membatalkan perceraian selama periode tersebut, pihak yang dirugikan harus mengajukan cerai lagi dan kembali memasuki periode “tenang” 30 hari tambahan.
Cheng Xiao, wakil presiden dan profesor Fakultas Hukum Universitas Tsinghua, mengatakan undang-undang itu dimaksudkan untuk mengekang perceraian "impulsif".
Baca Juga: 3 Negara ini suarakan kecemasan akan aksi mata-mata dan pengaruh China
"Mereka mungkin bertengkar tentang urusan keluarga dan mereka bercerai karena marah. Setelah itu, mereka mungkin akan menyesalinya. Kita perlu mencegah perceraian impulsif semacam ini," katanya kepada surat kabar Chengdu, The Guardian melaporkan.
Langkah ini dipandang oleh sebagian orang sebagai cara bagi China, untuk mencegah pasangan yang frustrasi agar tidak berpisah.
Baca Juga: Dua hari berturut-turut Jepang pergoki kapal China di sekitar Kepulauan Senkaku
“Negeri Tirai Bambu” menempatkan "keharmonisan keluarga" di pusat budayanya. Business Insider melaporkan, pemimpin China berharap karantina akan menyebabkan ledakan bayi. Tetapi menurut para ahli, populasi negara itu justru mengarah ke periode "pertumbuhan negatif".