kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.443   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.472   -43,68   -0,67%
  • KOMPAS100 929   2,96   0,32%
  • LQ45 729   2,37   0,33%
  • ISSI 202   -1,52   -0,74%
  • IDX30 380   0,83   0,22%
  • IDXHIDIV20 454   0,28   0,06%
  • IDX80 106   0,50   0,48%
  • IDXV30 109   0,90   0,83%
  • IDXQ30 124   0,29   0,23%

Warga dari Puluhan Negara Bakal Dilarang Masuk AS oleh Trump, Ini Alasannya


Senin, 17 Maret 2025 / 06:41 WIB
Warga dari Puluhan Negara Bakal Dilarang Masuk AS oleh Trump, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan pembatasan perjalanan menyeluruh bagi warga negara dari puluhan negara. White House/Handout via REUTERS 


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan pembatasan perjalanan menyeluruh bagi warga negara dari puluhan negara sebagai bagian dari larangan baru.

Hal tersebut diungkapkan oleh sumber Reuters yang mengetahui masalah tersebut dan memo internal yang dilihat oleh Reuters.

Memo tersebut mencantumkan total 41 negara yang dibagi menjadi tiga kelompok terpisah. 

Kelompok pertama yang terdiri dari 10 negara, termasuk Afghanistan, Iran, Suriah, Kuba, dan Korea Utara, akan ditetapkan untuk penangguhan visa penuh.

Pada kelompok kedua, lima negara -- Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan -- akan menghadapi penangguhan sebagian yang akan memengaruhi visa turis dan pelajar serta visa imigran lainnya, dengan beberapa pengecualian.

Pada kelompok ketiga, total 26 negara yang mencakup Belarus, Pakistan, dan Turkmenistan, akan dipertimbangkan untuk penangguhan sebagian penerbitan visa AS jika pemerintah mereka tidak melakukan upaya untuk mengatasi kekurangan dalam waktu 60 hari.

Baca Juga: Babak Baru Perang Dagang, Trump Ancam Tarif Balasan 200% untuk Anggur Eropa

Seorang pejabat AS yang berbicara dengan syarat anonim memperingatkan bahwa mungkin ada perubahan pada daftar tersebut dan bahwa daftar tersebut belum disetujui oleh pemerintah, termasuk Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.

The New York Times pertama kali melaporkan daftar negara tersebut.

Langkah tersebut mengingatkan kembali pada larangan masa jabatan pertama Presiden Donald Trump terhadap pelancong dari tujuh negara mayoritas Muslim, sebuah kebijakan yang mengalami beberapa iterasi sebelum ditegakkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.

Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada tanggal 20 Januari yang mengharuskan pemeriksaan keamanan intensif terhadap setiap orang asing yang ingin masuk ke AS untuk mendeteksi ancaman keamanan nasional.

Perintah tersebut mengarahkan beberapa anggota kabinet untuk menyerahkan daftar negara-negara yang perjalanannya harus ditangguhkan sebagian atau seluruhnya sebelum 21 Maret karena "informasi pemeriksaan dan penyaringan mereka sangat kurang."

Tonton: Respon Usulan Trump, Putin Mengaku Siap Gencata Senjata dengan Ukraina

Arahan Trump merupakan bagian dari tindakan keras imigrasi yang ia luncurkan pada awal masa jabatan keduanya.

Ia memaparkan rencananya dalam pidatonya pada Oktober 2023, berjanji untuk membatasi orang-orang dari Jalur Gaza, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, dan tempat mana pun yang dianggap mengancam keamanan AS.

Departemen Luar Negeri tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Selanjutnya: Hari Ini, Prabowo akan Resmikan Smelter Emas Milik Freeport di Gresik Jawa Timur

Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Terbaru Periode 17-23 Maret 2025


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×