kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.332   47,00   0,29%
  • IDX 7.064   -0,86   -0,01%
  • KOMPAS100 1.024   -0,18   -0,02%
  • LQ45 796   -0,10   -0,01%
  • ISSI 225   0,18   0,08%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 492   -1,21   -0,25%
  • IDX80 115   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 118   -0,33   -0,27%
  • IDXQ30 136   -0,41   -0,30%

Amnesti Hari Kemerdekaan, Pemerintah Militer Myanmar Bebaskan Ribuan Tahanan


Sabtu, 04 Januari 2025 / 15:59 WIB
Amnesti Hari Kemerdekaan, Pemerintah Militer Myanmar Bebaskan Ribuan Tahanan
ILUSTRASI. Myanmar mengumumkan pembebasan 5.864 tahanan sebagai bagian dari amnesti untuk memperingati hari kemerdekaan negara tersebut.. REUTERS/Stringer


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah militer Myanmar mengumumkan pembebasan 5.864 tahanan sebagai bagian dari amnesti untuk memperingati hari kemerdekaan negara tersebut.

Pembebasan ini mencakup 180 warga asing, meskipun negara tersebut masih berada dalam kekacauan politik dan sosial.

Myanmar mengalami gejolak sejak militer menggulingkan pemerintahan sipil yang terpilih pada awal 2021. Setelah peristiwa tersebut, militer melakukan penindasan keras terhadap protes pro-demokrasi, yang akhirnya memicu pemberontakan bersenjata di seluruh negeri.

Baca Juga: Sensus Myanmar 2024: Populasi 51,3 Juta, Kelompok Rohingya Tak Dianggap

Rencana Pemilu yang Dipertanyakan

Junta militer Myanmar mengungkapkan rencananya untuk menggelar pemilu tahun ini. Namun, rencana tersebut mendapat kritik tajam dari berbagai kelompok oposisi yang menganggapnya sebagai pemilu yang tidak sah dan tidak memenuhi prinsip demokrasi.

Di antara banyaknya tahanan yang masih dipenjara oleh junta, salah satu yang paling terkenal adalah Aung San Suu Kyi, mantan pemimpin Myanmar dan peraih Nobel Perdamaian.

Suu Kyi saat ini tengah menjalani hukuman 27 tahun penjara terkait dengan 14 tuduhan kriminal, yang semuanya dibantah oleh dirinya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×